Arah Kebijakan Program Guru dan Tenaga Kependidikan
PRIORITAS NASIONAL 3 BIDANG PENDIDIKAN (RKP 2024)
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing
Program prioritas Ditjen GTK disusun berdasarkan arah kebijakan yang mendukung:
(1) Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran; dan
(2) Peningkatan Pengelolaan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Arah Kebijakan Kemendikbudristek Tahun 2024
Optimalisasi Angka
Partisipasi Pendidikan
• PIP, KIP Kuliah
• Layanan PAUD Holistik
Integratif
• Afirmasi Pendidikan
(3T, Inklusi, dll)
• Pendidikan Non-Formal
• PT Vokasi, PT
Akademik, danAKM
• Pendanaan Pendidikan
Pendidikan Tinggi, Riset dan Inovasi
• Kampus Merdeka
• Praktisi Mengajar
• Kerja sama Riset Internasional
• Sinergi Riset DUDI dan PT
• Infrastruktur Riset
• Hilirisasi Hasil Penelitian
• Pusat Keunggulan Riset
• Matching Fund dan Competitive Fund
Kualitas dan Relevansi Pendidikan
• Sekolah Penggerak (ProP 1.1)
• Kurikulum Merdeka (ProP 1.1)
• Digitalisasi Pendidikan
• Siswa Berprestasi dan Manajemen Talenta
• Asesmen Nasional
• Guru Penggerak (ProP 1.2)
• Pendidikan Profesi Guru (ProP 3.2)
• SMK Pusat Keunggulan
• Penguatan Mapel Perubahan Iklim, Kesehatan, Olahraga dan Bahasa Inggris (ProP 1.1)
Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
• Partisipasi Publik dalam BIPA
• Event Bidang Kebudayaan
• Pelindungan dan Pengembangan
Bahasa dan Sastra
• Revitalisasi Bahasa Daerah
• Penguatan Literasi
• Diplomasi Budaya
• Pelindungan, Pelestarian, dan
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
Tata Kelola Pendidikan dan kebudayaan
• Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
• Kolaborasi pendanaan dengan LPDP
• Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
• PenguatanAparat
Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP)
Program Ditjen GTK mendukung Merdeka Belajar :
Dicapai melalui tiga visi utama:
1. Menjadikan profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat, dan membanggakan
2. menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan sebagai agen transformasi pendidikan
3. menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan
Capaian Program GTK sampai TA 2023 a Data GTK
Jumlah Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2023
Jumlah Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2023
Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Ajaran 2023/2024 (Ganjil)
Sumber : Dapodik https://dapo.kemdikbud.go.id/ (Data PTK yang belum verval berdasarkan NUPTK)
b Capaian program Pemenuhan Guru PPPK peran Guru PPPK dalam Merdeka Belajar
Seleksi ASN PPPK Guru
544.292 Guru Honor telah menjadi ASN P3K, tahun ini akan bertambah 296.059 lagi guru honor menjadi ASN P3K
Diusulkan penuntasan formasi PPPK guru tahun 2024 sebanyak 305.115*.
Selain itu diusulkan kebutuhan formasi Tendik lainnya sebanyak 82.717.
19,6% Guru Passing Grade 2021 tersisa* formasinya tahun 2024
• 62.527 Individu guru yang telah memiliki nilai melampaui ambang batas tahun 2021 merupakan prioritas utama pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2023.
• Perlakuan prioritas utama dapat dilakukan sepanjang formasi diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
• Sampai dengan pendaftaran seleksi tahun 2023, baru terdapat 50.248 (80,4%) guru PG 2021 yang telah dibuka formasinya
Pengertian ASN dan PPPK
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Peluang Karir dan Pengembangan Diri Bagi Guru PPPK
Bisa Menjadi Kepala Sekolah Jika Memilikiki Sertifikat GP
Bisa mengikuti uji Kompetensi Sebagai Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan penilik
sebagai:
1. Pengangkatan Guru penggerak sebagai kepala sekolah apabila telah memenuhi syarat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
2. Pengangkatan Guru penggerak sebagai pengawas sekolah apabila telah mengikuti dan lulus uji kompetensi melalui perpindahan dari Jabatan lain berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
3. Pengangkatan melalui promosi (kenaikan jenjang) bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Penilik, dan JF
Pengawas Sekolah yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi melalui perpindahan dari Jabatan lain berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar,
JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; dan
Dalam UU ASN no 20 th 2023
• Pengembangan Karir bagian dari Pengembangan Diri
Catatan Penting :
• Draft RPP Manajemen ASN saat ini sedang disusun
• Pengembangan Karir PPPK blm eksplisit tertulis dalam norma
• Sementara dalam permenpan RB 1 no 2023 tentng JF hanya