Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Peserta wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir;
2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.
Lampiran III
Nomor : P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023
Tanggal : 13 Desember 2023
KISI-KISI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2023
I. PSIKOTES
1) Pengertian
Merupakan serangkaian tes psikologi yang bertujuan untuk menilai berbagai aspek psikologis seperti kecenderungan kepribadian, kemampuan berpikir, kondisi emosi, sikap dan perilaku dalam bekerja baik bekerja individu ataupun bekerja dengan orang lain/kelompok.
2) Bobot 30%
3) Penilaian
II. PRAKTIK KERJA
1) Pengertian
Merupakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan yang mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.
2) Bobot 35%
3) Penilaian
III. WAWANCARA
1) Pengertian
Merupakan percakapan 2 (dua) arah dengan menggunakan metode in depth interview yang bertujuan untuk menilai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.
2) Bobot 35%
3) Penilaian