HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2023


PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2023

PPPK

PENGUMUMAN

NOMOR:  800/1464.12/BKPSDM/2023

TENTANG

PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN

PPPK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2023

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12270/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan Nomor: 11864/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Peserta Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kabupaten Aceh Tengah yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2 di kolom keterangan pada lampiran, berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

2.  Peserta yang memiliki kode P, PR2, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah;

-     P              :  Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

-    PR1          :  Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

-    PR2          :  Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

-     L              :  Peserta Lulus

-   L-2           :  Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

-    L-3           :  Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

-     TL            :  Peserta Tidak Lulus

-    TMS         :  Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi

-      TH            :  Peserta Tidak Hadir

-     A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

4.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024

5. Kelengkapan dokumen usul NI PPPK yang harus diunggah pelamar yaitu:

a.  Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b.   Scan Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c.   Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d.  Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;

e. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format terlampir);

f.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Desember 2023.

6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan harus asli dan berwarna, terlihat/terbaca dengan jelas tegak lurus (tidak miring), dengan menggunakan mesin scanner, sesuai ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.

7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4 (empat), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 TIDAK MENGISI DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023.

8.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/.

9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.

10.  Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR.

11. Peserta harus membaca dengan cermat setiap ketentuan yang ada dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.

12.  Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Takengon,         Desember 2023

An. Bupati Aceh Tengah

Sekretaris Daerah

dto

SUKIRMAN, S.STP, M.Ec.Dev

Pembina Tk.I

NIP 19830107 200101 1 003

SP No. Peg.875.1/100/SP/2023

Tanggal 11 Desember 2023

Pengumuman PDF klik disini

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan klik disini

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis klik disini

Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id