HASIL AKHIR SELEKSI PPPK GURU 2023
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran (T.A.) 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Hasil Seleksi seluruh Pelamar kami lampirkan dalam pengumuman ini, dengan keterangan sebagai berikut:
No |
Kode |
Keterangan |
1 |
P1 |
Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya |
2 |
P2 |
Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1 |
3 |
P3 |
Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1 |
4 |
P4 |
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
5 |
P |
Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas |
6 |
L |
Peserta Lulus |
7 |
L-2 |
Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas |
8 |
TL |
Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas |
9 |
TH |
Peserta Tidak Hadir |
10 |
APS |
Peserta yang mengajukan pengunduran diri |
11 |
S |
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 649 Tahun 2023) |
3. Pelamar yang memiliki kode “P/L” atau “P/L-2” di kolom keterangan pada Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Tangerang Selatan T.A. 2023 dinyatakan LULUS dan wajib melakukan pemberkasan untuk pengusulan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 22Desember2023 s.d14Januari 2024. Salinan dokumen juga dikirim ke alamat pos-el: pngbkpsdm@gmail.com dengan format judul Dokumen_PPPK 2023_Nama Pelamar. Kelengkapan dokumen yang dimaksud sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja berkerah dan/atau jas) dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (bagi lulusan luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Asli Transkrip Nilai dari Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan di atas materai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan di atas materai 10.000 yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
f. Asli Sertifikat Pendidik bagi Pelamar yang memiliki atau jabatan yang mensyaratkan saat pendaftaran;
g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
h. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah terbaru yang ditandatangani oleh dokter dan Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah terbaru yang ditandatangani oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Dokter yang menandatangani Surat Keterangan merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
i. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dan hasil laboratoriumnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
j. Semua dokumen di-scanberwarna dengan formatpdfkecuali untuk pas foto menggunakan format jpeg/jpg/png dan tidak diperkenankan mengunggah dokumen hasil foto dari handphone.
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pelamar yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
5. Apabila terdapat Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan dan dibubuhi meterai 10.000 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya penetapan NI PPPK, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar/palsu, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK yang bersangkutan.
7. Lain-lain:
- Keputusan Panitia Seleksi Daerah ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan T.A. 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
- Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Pelamar dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Kelulusan Pelamar adalah prestasi dan hasil kerja Pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kota Tangerang Selatan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan yang berlaku;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Pemerintah Kota Tangerang Selatan T.A. 2023 tidak dipungut biaya;
- Setiap informasi dan perkembangan terbaru terkait dengan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Tangerang Selatan T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id. Pelamar seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut; dan
- Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.