Laman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2023 casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 43349/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG
DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CAT
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Menyusuli Pengumuman Nomor 41290/A.A3/KP.01.01/2023 Tanggal 28 November 2023 tentang Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKB CAT
1. Daftar peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan SKB Computer Assisted Test (CAT) adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKB CAT untuk titik lokasi luar negeri akan disampaikan menyusul.
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. MATERI SKB CAT
Materi SKB CAT terdiri atas:
1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pada subtes etika dan tri dharma perguruan tinggi, peserta akan diuji pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
2. Literasi Bahasa Inggris
Pada subtes literasi Bahasa Inggris, peserta akan diuji kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:
a. Teks artikel ilmiah;
b. Teks argumentatif;
c. Teks pengumuman; dan
d. Teks berita.
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah Pada subtes penalaran dan pemecahan masalah, peserta akan diuji kemampuan dalam aspek:
a. Critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;
b. Analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;
c. Creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan
d. Strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.
4. Dimensi Psikologi
Pada subtes dimensi psikologi, peserta akan diuji karakteristik kepribadian dalam aspek:
a. Integritas;
b. Keunggulan personal;
c. Keunggulan sebagai pembelajar;
d. Kompetensi sosial; dan
e. Penggerak perubahan.
III. BOBOT PENILAIAN DAN AMBANG BATAS SKB
Jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan Dosen sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SKB CAT
Ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut.
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotocopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di luar negeri).
2) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana huruf b angka 1) s.d. 2) untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB CAT dan dianggap gugur. Peserta SKB CAT yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu
Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKB CAT dan dianggap gugur.
e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
f. Peserta dilarang:
1) Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi
2) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
7) Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
8) Merokok dalam ruang seleksi
g. Peserta menunggu di ruang tunggu steril.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
i. Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada Panitia.
j. Peserta dapat keluar ruang seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil serta meminta izin kepada Panitia.
k. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
l. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tata Tertib Pengantar Peserta
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi.
2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
3. Kelulusan akhir peserta seleksi CPNS tetap memperhatikan romawi III.
4. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
5. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.
6. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
7. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
8. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN
Kemendikbudristek TA 2023,
TTD.
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002