Source : https://casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 69889/S/01/2023
TENTANG
DAFTAR PESERTA DAN JADWAL PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN
(WAWANCARA DAN/ATAU PRAKTIK MENGAJAR)
DI LINGKUNGAN PTN DAN LL DIKTI
DALAM RANGKA
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 67035/S/01/2023 tanggal 2 Desember 2023 tentang Hasil
Seleksi Kompetensi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Jabatan Fungsional Dosen dan
Non Dosen di Lingkungan PTN dan LL Dikti dalam Rangka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun
Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Daftar peserta dan penjadwalan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (wawancara dan/atau praktik mengajar) dalam rangka penerimaan PPPK di lingkungan PTN dan LL Dikti adalah sebagaimana Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Materi, jumlah soal, dan bobot seleksi PPPK non dosen sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 dan nomor 33873/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan penyesuaian sebagai berikut:
a. PPPK Kebutuhan Khusus
3. Materi, jumlah soal, dan bobot seleksi PPPK dosen sebagaimana tertuang dalam pengumuman
nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 sebagai berikut:
4. Subtes yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi teknis tambahan meliputi:
a. Wawancara, untuk menggali kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir (analytical thinking), dan penguasaan tentang jabatan yang akan dilamar;
b. Praktik mengajar, untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya (khusus untuk jabatan fungsional dosen).
5. Proses wawancara dan/atau praktik mengajar akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi video conference. Peserta seleksi dapat melihat informasi akun untuk proses wawancara pada tautan https://118.98.230.62/pin.
6. Tata tertib dan ketentuan pelaksanaan tes wawancara dan/atau praktik mengajar adalah sebagai
berikut.
a. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
b. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
c. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara.
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam
polos.
2) Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
e. Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.
3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
f. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara dan/atau praktik mengajar. Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
7. Ketentuan lain-lain:
a. SKT Tambahan direncanakan akan dilaksanakan pada rentang tanggal 8 s.d.15 Desember 2023.
b. Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKT Tambahan bagi peserta yang belum dijadwalkan, akan disampaikan kemudian.
c. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 dan 3.
e. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.
f. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
g. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
h. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN
Kemendikbudristek TA 2023,
TTD.
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002