Berkas Scasn Yang perlu disiapkan untuk upload DRH Pada Ssscan Untuk Penetapan NI PPPK
1.scan asli ijazah
2. scan asli transkip nilai
3. scan asli daftar riwayat hidup yang telah diunduh lalu di cetak dan tulis tangan pada bagian kotak nama ,tempat lahir dan tgl lahir ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf capital dengan tinta hitam , kemudian dibubuhi matrai 10.000 di tanda tangani oleh bersamgkutan dan di gabung dalam 1 file(baru di scan)
4. file surat pernyataan 5 (lima) poin yang dibubuhi matrai tempel 10.000 (bukan e-matrai) dan ditanda tangani yg bersangkutan yg berisi tentang:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah ;
6. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah , dengan ketentuan:
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
b. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan "keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah " dan wajib melampirkan hasil laboratorium;
8. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, danterbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
9. Selanjutnya dokumen yang telah diunggah pelamar harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan daftar checklist sebagaimana terlampir dengan jadwal dan lokasi akan diumumkan kemudian;