#WargiBKN udah siap ujian? Jangan lupa pahami tata tertib ujiannya. Lagi dan lagi mimin ingatkan untuk baca secara teliti dan menyeluruh pengumuman dari instansi pemerintah yang kamu lamar ya 😊
#Regional3BKN#CPNS #PPPK
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Bagi peserta Seleksi CASN wajib membawa wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
3. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
4. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Untuk ketentuan pakaian cek secara detail di pengumuman instansi yang dilamar.
5. Peserta yang telah selesai ujian daoat meninggalkan tempat ujian secara tertib. i 11.
6. Peserta di dalam ruang seleksi membawa:
a. Buku atau catatan lainnya
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
7. Peserta :
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
e. Merokok dalam ruangan seleksi
f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Sumber: Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022
SANKSI
1 .Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2 .Peserta yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan (tata tertib nomor 2) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3 .Peserta yang melanggar ketentuan larangan pakaian (tata tertib nomor 4) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4 .Peserta yang melanggar ketentuan larangan (tata tertib nomor 6 a-d dan 7 a-e) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5 .Peserta yang melanggar ketentuan larangan (tata tertib nomor 7 f) dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.
*Sumber: Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022