PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN 2023
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/5646/2023
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN 2023
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10134/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 3 November 2023 Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
I. PELAKSANAAN SELEKSI
A. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan materi meliputi:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; dan
3. Kompetensi Sosial Kultural.
B. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara;
C. Materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
1. Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik dengan bidang jabatan teknis;
2. Materi kompetensi menajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
a. Integritas;
b. Kerja sama;
c. Komunikasi;
d. Orientasi pada hasil;
e. Pelayanan publik;
f. Pengembangan diri dan orang lain;
g. Mengelola perubahan; dan
h. Pengambilan keputusan.
3. Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
a. Kepekaan terhadap keberagamaan;
b. Kemampuan berhubungan sosial;
c. Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
d. Empati.
4. Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadlian, rtika dan kepatuhan.
D. Nilai ambang batas bagi pelamar kebutuhan umum pada lowongan jabatan yang dilamar untuk seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023 yaitu:
1. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis dapat dilihat pada Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023;
2. 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi menajerial dan sosial kultural; dan
3. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara
E. Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar PPPK JF Guru prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;
F. Pelamar PPPK JF Guru yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
II. LOKASI DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
A. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini berhak mengikuti seleksi kompetensi;
B. Lokasi ujian pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
NO. LOKASI UJIAN ALAMAT
1 Hotel Hermes One Jl. Teuku Umar, Penanggalan, Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh
2 Hotel Madinatul Zahra Jl. Dr. Mr. Mohd Hasan, Lampeuneurut Gampong, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
3 Imelda Hotel Mentawai
Ballroom Jl. Intan No.12, Indarung, Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat
4 Jogja Expo Center 2 Jl Raya Janti Jl Wono Catur Bangun tapan Bantul Yogyakarta
5 Kantor Regional V BKN
Jakarta (Ciracas) Jl. Raya Ciracas No.36, RW.11, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur
6 Kantor Regional XIII BKN
Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113 Desa Gani, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar
7 Parkside Gayo Petro
Takengon Jl. Sengeda, Nunang Antara, Kec. Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh
8 Politeknik Negeri Medan Jl. Almamater No.1, Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
9 Poltekkes Kemenkes DKI
Jakarta 2 (Kebayoran
Baru) Jalan Hang Jebat III F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
10 Poltekkes Kemenkes Riau Jalan Melur No. 103, Sukajadi, Pekanbaru, Riau
11 Poltekkes Kemenkes
Kalimantan Timur Kampus
Samarinda Jl. Kurnia Makmur no 64 rt 24 Kelurahan Harapan Baru Kec Loa Janan Ilir Samarinda
12 Poltekkes Kemenkes
Maluku (Ambon) Jl. Laksdya Leo Wattimena Negeri Lama Ambon
13 Poltekkes Kemenkes
Ternate Jl. Tanah Tinggi Kelurahan Tanah Tinggi Barat Ternate
14 The Royal Idi Hotel Seuneubok Bacee, Idi Rayeuk, East Aceh Regency, Aceh
C. Lokasi, jadwal dan pembagian sesi peserta tercantum pada lampiran pengumuman;
D. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal lokasi sesuai dengan yang tercantum pada lampiran pengumuman;
E. Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Selain Hari Jumat :
SESI WAKTU DURASI KETERANGAN
I 06.30 - 08.00 90 Menit 1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 10.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
II 09.30 - 11.00 90 Menit 1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
11.00 – 13.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
III 12.30 - 14.00 90 Menit 1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
14.00 – 16.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
F. Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Hari Jumat :
SESI WAKTU DURASI KETERANGAN
I 06.30 - 08.00 90 Menit 1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 10.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
II 13.00 – 14.30 90 Menit 1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
14.30 – 16.40 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
III. TATA TERTIB PESERTA
A. Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
B. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
C. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
D. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
E. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
F. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
1. Pria menggunakan pakaian kemeja putih, celana panjang hitam (bukan jeans), dan menggunakan sepatu hitam/gelap;
2. Wanita menggunakan pakaian berwarna putih, rok hitam, jilbab hitam dan menggunakan sepatu hitam/gelap.
G. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
H. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
I. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
• buku – buku dan catatan lainnya;
• kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint maupun perhiasan;
• makanan dan minuman;
• senjata api/tajam atau sejenisnya.
J. Peserta dilarang:
• bertanya dan berbicara dengan sesama peserta tes;
• menerima dan memberikan sesuatu dan kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
• keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
• merokok dalam ruangan tes.
K. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
L. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
IV. SANKSI
A. Pelanggar tata tertib huruf I dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur;
B. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf G berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
A. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2023 tidak di pungut biaya;
B. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi PPPK JF di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2023 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan;
C. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau website BKPSDM Langsa pada laman https://bkpsdm.langsakota.go.id/ maupun Instagram BKPSDM Langsa pada akun @bkpsdm_kota_langsa;
D. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang disebabkan oleh kelalaian pelamar dalam mengakses informasi;
E. Berikut terlampir jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2023. Silahkan klik