Pengumuman Jadwal Lokasi Test PPPK Kemnaker 2023


PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMNAKER TAHUN 2023

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Jakarta Selatan 12950, Pusat Panggilan: 1500630
Laman : http://www.kemnaker.go.id Surel : Persuratan@kemnaker.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 1/8050/KP.01/XI/2023
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( PPPK)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan pengumuman Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi CASN Tahun Anggaran 2023 tanggal 9 Oktober 2023 bersama ini disampaikan tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Peserta, Jadwal, dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
1. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian;
2. Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi dan daftar alamat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan CAT BKN adalah sebagaimana terlampir dengan rincian waktu: 
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Kementerian Ketenagakerjaan
Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023
(Senin, Selasa, Rabu,Kamis, Sabtu dan Minggu)
Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK TA 2023
khusus Hari Jumat (2 (dua) sesi)
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan. 
II. Materi Seleksi Kompetensi Menggunakan CAT
Materi Seleksi Kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional meliputi:
1. Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kementerian Ketenagakerjaan T.A. 2023 dengan menggunakan CAT berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/2881/M.SM.01.00/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
2. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
3. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, 
8  etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 
a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan sosial;
c. kepekaan terhadap konflik; dan
d. empati.
4. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika dan kepatuhan. 
III. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan TA 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
IV. Prosedur Tambahan
1. Tata tertib peserta
a. Peserta wajib hadir 90 menit (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN yang telah dicetak dengan printer berkualitas baik dan Berwarna, agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada akun masing-masing peserta. Panitia Instansi tidak menyediakan pencetakan kartu ujian di lokasi tes;
2) KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli  atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi; 
3) Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan mekanik).
c. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
9
d. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal dimulai.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f. Peserta wajib mengenakan:
1) Pakaian rapi dan sopan;
2) Kemeja putih polos berkerah (tidak diperkenakankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, balzer dan jas). Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer;
3) Celana Panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans/corduroy/chinos/legging), dan menggunakan jilbab berwarna hitam polos bagi peserta yang berjilbab
4) Sepatu formal dengan warna dibebaskan.
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain- lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun. Kehilangan barang berharga saat di lokasi tes bukan menjadi tanggung jawab panitia;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
3) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
h. Peserta di dalam ruang ujian dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi.
6) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
i. Peserta wajib mendengarkan arahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
j. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan Kesehatan.
k. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
10
l. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h angka 6) dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.
V. Ketentuan Lain – lain
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
2. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
3. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
4. Seluruh peserta seleksi pengadaan PPPK Kementerian Ketenagakerjaan wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman ini. Kesalahan dalam menjalani tiap tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
5. Panitia seleksi pengadaan PPPK Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun dalam tahapan seleksi.
6. Seluruh peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.