PENGUMUMAN NOMOR SEK-KP.02.01-754 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2023
Selamat bagi yang dinyatakan lulus SKD. Siapkan diri kalian untuk tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus SKD dapat mengajukan sanggah pada tanggal 23 s.d. 25 November 2023 melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
Source : casn.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-KP.02.01-754
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10625/BSI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 November 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum
dan HAM Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini;
2. Pelamar yang dinyatakan LULUS SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah
Pelamar yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1;
3. Penetapan kelulusan Pelamar didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P” adalah Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
b. Kode “P/L” adalah Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
c. Kode “TL” adalah Pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
d. Kode “TH” adalah Pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;
e. Kode “DIS” adalah Pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
5. Pelamar yang dinyatakan LULUS SKD sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan yang akan diinformasikan lebih lanjut. Adapun tahapan SKB terdiri atas:
a. SKB Kesamaptaan bagi Pelamar jabatan Penjaga Tahanan;
b. SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN) bagi
Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli;
c. SKB Praktik Kerja bagi Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli;
d. SKB dengan Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh Pelamar.
6. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS SKD dapat mangajukan sanggah pada tanggal 23 s.d.
25 November 2023 melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id;
7. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
8. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
9. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
10. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
11. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik, SALAM PEMBAHARUAN.
Jakarta, 22 November 2023
Sekretaris Jenderal,
Selaku
Ketua Panitia Seleksi,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.