Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran
2023, adalah sebagai berikut :
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Wajib membawa KTP elektronik Asli / KTP yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli / Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu
8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
9. Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B. PEMBAGI SESI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Pembagi Waktu Pelaksanaan Selain Hari Jumat
2. Pembagi Waktu Pelaksanaan Khusus hari Jumat 2 (dua) Sesi
C. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenakan masuk untuk mengikuti SKD dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenakan mengikuti SKD dan dianggap GUGUR dan;
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKD tidak diperkenakan mengikuti SKD dan dianggap GUGUR.
Lampiran II Pengumuman
Nomor : P- 7544/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 Tanggal : 08 November 2023
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS TITIK LOKASI LUAR NEGERI
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 pada Titik Lokasi Luar Negeri, adalah sebagai berikut :
1. Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut :
a. Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.
b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masingmasing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
c. Alat tulis berupa pensil kayu.
d. Laptop (hanya bagi peserta yang pada lampiran diminta membawa laptop).
2. Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
a. Processor Client 2.0 Ghz;
b. Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
c. Memori 4 GB;
d. Hard Disk 40 GB;
e. Memiliki Webcam ;
f. Wifi;
g. Menghapus/Uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen;
h. Menghapus Browser Chrome/ Firefox/Opera; dan
i. Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
3. Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting);
4. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada poin 1 (satu) dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan dinyatakan tidak lulus;
5. Peserta wajib mengenakan:
a. Pakaian rapi sopan;
b. Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer).
c. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
d. Sepatu formal.
e. Warna sepatu dibebaskan.
f. Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut
6. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:
a. Buku atau catatan lainnya.
b. Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan. c. senjata api/tajam atau sejenisnya
c. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya
d. komputer selain untuk aplikasi CAT.
e. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
f. Alat elektronik lainnya
g. Ikat pinggang
h. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
7. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.
8. Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
9. Waktu persiapan dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS adalah sebagai berikut: