JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN, TENAGA GURU DAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2023
PENGUMUMAN
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan pada tanggal 13 November s.d. 29 November 2023, (jadwal terlampir).
2. Selama pelaksanaan seleksi seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tata tertib sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya ;
c. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya;
d. Petugas akan melakukan body checking sebelum memiliki ruang steril ujian;
e. Peserta seleksi CPPPK wajib membawa:
- E-KTP elektronik asli atau dokumen identitas diri lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Alat tulis berupa pensil kayu;
- Asli kartu ujian terbaru yang dicetak dari akun masing-masing peserta;
f. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
g. Pemberian PIN registrasi ditutup 15 (lima belas) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
h. Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam serta bersepatu hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
i. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta;
j. Peserta dilarang membawa atau memakai perhiasan, aksesories, senjata api/tajam dan sejenisnya. Peserta juga dilarang membawa makanan, minuman, ke dalam ruang ujian. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik peserta seleksi;
k. Bagi peserta yang berbuat curang dan menggunakan orang pengganti (joki), maka kedua-duanya akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dinyatakan gugur dan tidak lulus ujian;
l. Apabila ada keluarga/teman yang datang bersama peserta seleksi hanya diperbolehkan mengantar sampai di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu, berkumpul, dan/atau menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi seleksi;
m. Peserta melaksanakan registrasi sebelum tes dimulai;
n. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
o. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;
3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK ini tidak dipungut biaya; dan
5. Jadwal seleksi kompetensi PPPK dapat dilihat dan diunduh melalui menu terlampir.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
1. Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh;
2. Gubernur Aceh di Banda Aceh;
3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah di Takengon;
4. Inspektur Kabupaten Aceh Tengah di Takengon.
Pengumuman PDF klik disini
Lampiran I Jabatan Kesehatan klik disini
Lampiran II Jabatan Guru klik disini
Lampiran III Tenaga Teknis klik disini
Lampiran IV - Tilok selain Aceh Tengah klik disiniini :
Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id