HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK JF GURU KABUPATEN ACEH JAYA TAHUN 2023

 

PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN CASN 2023 '

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU 2023

Instansi : 5116 - Pemerintah Kab. Aceh Jaya

Unduh Disini


Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Nomor : 810 / 06/ 2023

Berikut kami sampaikan tentang Hasil Seleksi Kompetensi Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023.

 No. Dokumen                                                                                                     Link Download

 1 PENGUMUMAN HASIL LULUS KOMPETENSI CPPPK GURU T.A 2023 Download

Source : bkpsdm.acehjayakab.go.id

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Sekretariat Panitia : Kantor BKPSDM Kab. Aceh Jaya, Jln. Banda Aceh-Meulaboh Km. 151 Kuala Meurisi
Email : bkpsdm@acehjayakab.go.id / bkpsdm.acehjaya@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 06 / 2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (CPPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
TAHUN ANGGARAN 2023

1. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 adalah peserta yang nama dan nomor pesertanya tercantum di dalam lampiran Pengumuman ini dengan kode sebagai berikut: 

• P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi PPPK JF guru periode sebelumnya;

• P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

• P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;

• P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 

• P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas; 

• L : Peserta Lulus

• L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;

• TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

• TH : Peserta Tidak Hadir;

• APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri;

• S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 649 Tahun 2023; lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran II pengumuman ini atau melalui website https://bkpsdm.acehjayakab.go.id/ serta media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. 

3. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut: 

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai; 

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta dengan Hasil Laboratorium.

4. Selain kelengkapan berkas secara elektronik, peserta juga wajib menyampaikan berkas dalam bentuk hardcopy kepada Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya mulai dari tanggal 15 s.d 19 Januari 2024, berupa:

a. Asli Surat Lamaran diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas materai dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan ditujukan kepada

Pj. Bupati Aceh Jaya; 

b. Pas photo ukuran 4 x 6 cm terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;

c. Ijazah asli dan fotocopy (dilegalisir) terbaru yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai dengan kualifikasi Pendidikan sebanyak 1 (satu) rangkap;

d. Transkrip Nilai asli dan fotocopy (dilegalisir) terbaru yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai dengan kualifikasi Pendidikan sebanyak 1 (satu) rangkap;

e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai; 

f. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 

i. Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta dengan Hasil Laboratorium.

5. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK.

6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya.

8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Calang, 22 Desember 2023
Panitia Seleksi Daerah
Ketua,
SYARIF HIDAYAT, SE.Ak, M.Si
Pembina Tk. I 
NIP. 19750517 200604 1 002