Hal Hal Yang Dianjurkan dan Dilarang Dalam Mengikuti Ujian SKD

 #SobatBKN selain mempersiapkan diri mempelajari soal-soal ujian CAT BKN, jangan lupa juga untuk memperhatikan hal-hal berikut 😉 

Jangan sampai lupa atau melanggar yaa rek, karena akan ada sanksi menanti pastinya

#PPPK #CPNS #CASN2203 #ASNBerAKHLAK

DONT's

Hadir di lokasi ujian sesuai dengan jadwal dan datang 60 menit sebelum sesi dimulai.

Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik, bolpoin, dan sebagainya)

Peserta DILARANG membawa kendaraan roda 4 dan hanya diperbolehkan serta disediakan lahan parkir hanya untuk kendaraan roda 2.

Peserta DILARANG membawa serta menyelipkan segala bentuk jimat, aji-aji dan black magic lainnya.

Peserta DILARANG membawa kalkulator, gawai, kamera ke dalam ruangan ujian CAT.

Peserta DILARANG melakukan tindak kecurangan. Segala bentuk kecurangan akan diproses dan di diskualifikasi.

WAJIB!

Membawa KTP-el Asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang sudah memiliki barcode/Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Membawa kartu ujian peserta yang telah diunduh di sscasn.bkn.go.id dan dicetak untuk ditunjukkan ke panitia seleksi.

Berdasarkan Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN No. 8 Tahun 2022

Arus lalu lintas disekitar titik lokasi Kanreg II BKN Surabaya terbilang padat dan sering terjadi kemacetan. Untuk itu, dihimbau peserta dapat berangkat dan hadir lebih awal dari jadwal sesi.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN No. 8 Tahun 2022

___________________________/
Sanksi
Peserta yang melanggar 1 ketentuan larangan pakaian, tidak diperkenankan mengikuti I seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.