Berikut disampaikan Pengumuman Daftar Peserta Tempat Pelaksanaan SKD CPNS Kemdikbudristek Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023
Waktu | Isi | Unduh | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nov 06, 2023 |
Pelaksanaan SKD CPNS dan SK PPPK Kemdikbudristek TA 2023
|
Source :casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 38437/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR
DALAM RANGKA PENERIMAAN CPNS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 36972/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Hasil Sanggah Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 dan Nomor 37852/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Perubahan Status Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut.
I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
1. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana dalam Lampiran 1 s.d. Lampiran 37, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk titik lokasi luar negeri akan disampaikan menyusul.
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. MATERI SKD
Materi SKD terdiri atas:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Negara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal (Analogi, Silogisme, Analitis), Kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif), Soal Cerita), dan Kemampuan Figural (Analogi, Ketidaksamaan, Serial).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
III. SISTEM KELULUSAN SKD
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
3) 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan
2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat,yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut.
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotocopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di luar negeri).
2) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana huruf b angka 1) s.d.
2) untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD dan dianggap gugur. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD dan dianggap
gugur.
e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
f. Peserta dilarang:
1) Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi
2) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
7) Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
8) Merokok dalam ruang seleksi
g. Peserta menunggu di ruang tunggu steril.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
i. Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada Panitia.
j. Peserta dapat keluar ruang seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil serta meminta izin kepada Panitia.
k. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
l. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tata Tertib Pengantar Peserta
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
V. LAIN-LAIN
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan seleksi.
2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
3. Informasi terkait perkembangan pelaksanaan Seleksi CPNS Kemendikbudristek akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dihimbau untuk memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbudristek melalui laman tersebut.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Dalam seluruh tahapan seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 tidak dipungut biaya.
6. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
7. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
8. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN
Kemendikbudristek TA 2023,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Lampiran
Pengumuman Nomor: 38437/A.A3/KP.01.01/2023
DAFTAR PESERTA, TEMPAT, DAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DALAM RANGKA PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN ANGGARAN 2023