Transformasi Dalam RUU ASN


Undang-Undang ASN yang baru mengusung tujuh agenda transformasi ASN. Ketujuh agenda itu disebutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU tentang ASN di Rapat Paripurna DPR RI.
Ini dia ke-7 agenda tersebut. Apa Saja TRANSFORMASI dalam RUU ASN?
Agenda Transformasi REVISI UU APARATUR SIPIL NEGARA

1. TRANSFORMASI REKRUTMEN DAN JABATAN ASN
Rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun sehingga birokrasi lebih responsif. Ketika ada kekosongan posisi, instansi bisa merekrut ASN saat itu juga agar pelayanan pemerintah tetap berjalan. Dalam hal penataan jabatan ASN, dilakukan penyederhanaan dan pengelompokan sehingga lebih lincah mengikuti dinamika organisasi.
2. KEMUDAHAN MOBILITAS TALENTA NASIONAL
Kemudahan ini didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi “Indonesia-Sentris” sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T, akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
3.PERCEPATAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
Pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional berkelas dunia.
4.PENATAAN TENAGA NON ASN
Penataan tenaga non-ASN dengan perluasan mekanisme dan skema kerja untuk memastikan 4 prinsip. Pertama, tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan. Dan keempat, tetap memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. REFORMASI PENGELOLAAN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN ASN
Mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi, sehingga pelayanan publik semakin baik. Dalam UU ini, kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan. ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan.
6. DIGITALISASI MANAJEMEN ASN
Digitalisasi manajemen ASN akan terus diperkuat dan diintegrasikan untuk memastikan struktur, budaya, dan kompetensi digital para ASN agar senantiasa berkembang secara baik dan optimal. Selain itu, transformasi digital merupakan salah satu bentuk penguatan pengawasan sistem merit yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah.
7. PENGUATAN BUDAYA KERJA DAN CITRA INSTITUSI
Nilai dasar disimplifikasi agar mudah dipahami dan berlaku sama di setiap instansi pemerintah. Nilai-nilai dasar tersebut terangkum dalam BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan Akuntabol Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
#RUUASN #UUASN #KemenPANRB