PENGUMUMAN
NOMOR : 810/3803/22/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan hasil verifikasi
seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Panitia Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 telah melaksanakan seleksi administrasi
berdasarkan dokumen persyaratan pelamaran secara daring melalui laman
sscasn.bkn.go.id dengan hasil sebagaimana tercantum dalam lampiran
pengumuman
ini;
2.
Pelamar yang nomor
registrasi dan namanya
tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi
Administrasi;
3.
Pelamar
yang nomor registrasi dan namanya tidak
tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi
Administrasi, keterangan
lebih lanjut dapat
dilihat melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id;
4.
Pelamar
yang dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil
seleksi
administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa
sanggah dilaksanakan selama
3 (tiga) hari yaitu tanggal 19
Oktober 2023 sampai
dengan 21 Oktober 2023;
b. Pelamar dapat melakukan
sanggahan melalui akun
masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id;
c. Panitia
pengadaan akan
memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar;
d. Apabila
alasan sanggahan pelamar sebagaimana
dimaksud dapat diterima, akan diumumkan dalam hasil
seleksi administrasi pasca sanggah;
5.
Pelamar
yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya
yaitu seleksi kompetensi yang berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
6.
Informasi pelaksanaan seleksi
kompetensi akan sampaikan lebih lanjut melalui laman sscasn.bkn.go.id. dan bkppd.magelangkab.go.id;
7.
Kelalaian
pelamar
dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
8.
Keputusan
Tim Seleksi ini bersifat final
dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.