Source : bkd.sumselprov.go.id
PANITIA SELEKSI
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Sekretariat : Jl. Kapten P. Tendean Nomor 6 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
lndonesia Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pengumuman Gubernur Sumatera Selatan Nomor
800/11693/BKD) tanggal 15 September 2A23 tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan ini diumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
1. Peserta seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2423 yang nomor registrasi dan namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat pada https:i/bkd.sumselprov,go,id dan htpg.//bit.ly/Pengumuma
PPPK-ProvSumsel
2. Peseda yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 x24 jam tanggal 19 Oktober 2023 pukul 00,00 WIB sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WlB. Sanggahan disampaikan dengan mempergunakan akun masing-masing.
3. Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah tanggal 19 s,d 23 Oktober 2023.
4. Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman
https:/isscasn.bkn.qo.id dan apabila sanggahan dapat diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil sanggah pelamar.
5. Pengumuman hasil pasca sanggah apabila ada sanggah yang disetujui akan diumumkan paling lamaT (tujuh) had sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Aparatur Sipil Negara.
7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah rovinsi
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
8. Demikian pengumuman inidisampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di : Palembang
Pada tanggal :17 Oktober 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN