PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PPPK TEKNIS DAN PPPK KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023

Hasil Sementara Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

  

  

  Halo #SobatJatim


Kali ini mimin mau share hasil seleksi PPPK sementara, dari PPPK Teknis dan Juga PPPK Kesehatan. jangan lupa cek status kalian ya #SobatJatim semoga kabar baik bersama kalian ❤️

Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan, mengikuti yang ada pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/

#BKDJatim #PPPK #PPPKTeknis #PPPKNakes #Pendaftaranpppk

Dapat diunduh di bawah ini 
File Pengumuman 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404 Kode Pos: 60236

website: bkd.jatimprov.go.id email: bkd@jatimprov.go.id

S U R A B A Y A

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.13.2/17614/204/2023

TENTANG

HASIL KELULUSAM SEMENTARA DAN MASA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Hasil Sementara Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga  Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut: 

1. Hasil Sementara Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan:

a. PPPK Tenaga Teknis:

1) Jumlah pelamar : 10.434

2) Dinyatakan LULUS : 6.182

3) Dinyatakan TIDAK LULUS : 4.252

b. PPPK Tenaga Kesehatan:

1) Jumlah pelamar : 4.122

2) Dinyatakan LULUS : 3.528

3) Dinyatakan TIDAK LULUS : 594

2. Hasil Seleksi Administrasi dengan ketentuan:

a. Pelamar yang dinyatakan LULUS atau TIDAK LULUS dapat dilihat pada akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing peserta;

b. Alasan pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat pada akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing peserta;

c. Hasil seleksi administrasi ini bersifat sementara dan peserta dapat melakukan sanggah.

3. Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap hasil seleksi administrasi dengan ketentuan:

a. Jadwal masa sanggah:

Tanggal 19 Oktober 2023 Pukul 00.01 s/d 21 Oktober 2023 Pukul 23:59.

Keterangan: Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan, mengikuti yang ada pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/

b. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;

c. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

d. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

e. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

   f. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi;

g. Pada proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar. Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap/tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan;

h. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diaturdalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

i. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

j. Panitia tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung; 

k. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) ataupun sebaliknya;

l. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Dikeluarkan di : Surabaya

Pada Tanggal : 15 Oktober 2023

Ditandatangani secara elektronik

a.n GUBERNUR JAWA TIMUR

Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Provinsi Jawa Timur

Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah

INDAH WAHYUNI, SH., M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 19670409 199202 2 003

Source : bkd.jatimprov.go.id