Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rakor dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10).
Fleksibilitas rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan simplifikasi jabatan fungsional menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mempersiapkan talenta terbaik. Kementerian PANRB mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN.
Fleksibilitas itu didukung dengan dasar hukum yang terbit pada tahun ini, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, serta revisi UU ASN yang telah ketok palu pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," jelas Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10).
Kedepannya, jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. Satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional. Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.
"Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," ungkap Aba.
Lebih jauh Aba menjelaskan, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Kedepannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri.
Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui. "Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," jelas Aba.
Sementara terkait rekrutmen sesuai revisi UU ASN, akan dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Tidak lagi menunggu siklus rekrutmen satu tahun sekali.
Aba mengatakan, instansi bisa mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau resign. Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku.
"Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya," ujar Aba dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Kepala Biro SDM/Kepala Badan Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan enam pemerintah provinsi.
Dalam acara ini juga digelar konsultasi terkait perancangan jabatan dan pengadaan ASN untuk para peserta. Pada kesempatan ini, terdapat empat narasumber yang hadir antara lain Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Wahyu; Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti; Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo; dan Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti. (don/HUMAS MENPANRB) Source : Menpan