MASA SANGGAH
Masa sanggah adalah masa dimana kita bisa menyanggah / protes tehadap keputusan VERIFIKATOR atas hasil dari SELEKSI ADMINISTRASI.
HAK SANGGAH ini diberikan bagi semua peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) / TIDAK LOLOS pada seleksi administrasi.
CATATAN MASA SANGGAH:
1. Masa sanggah itu, bukan untuk memperbaiki berkas yang sebelumnya di UPLOAD, MENGUPLOAD ULANG, atau mengganti berkas (karena tidak akan ada MENU UPLOAD ULANG DOKUMEN pada saat sanggahan nanti), kita hanya di berikan kolom untuk menjelaskan/mendeskripsikan apa yang menjadi sanggahan kita.
2. Sanggahan bisa diterima cuma hanya karena 1 alasan.
Kesalahan ada d pihak VERIFIKATOR bukan dari PELAMAR.
Sebagai contoh:
dipersayaratan berkas, panitia meminta akreditasi kampus harus scan asli, sesuai tahun lulus, dan dengan pujian (A), dan kita udah benar melampirkan akreditasi kampus dengam scan asli, sesuai tahun kelulusan, dan juga dengan pujian A.
Tapi dri pihak VERIFIKATOR, tidak meloloskan, dengan alasan ketidaksesuaian lampiran akreditasi kampus.
Maka di masa sanggah, kita bisa COMPLAIN, dan hal ini bisa diterima karena kesalahan ada d pihak VERIFIKATOR.
Tapi Kalau yang menyebabkan ketidaklulusannya adalah dri pihak kita,
Semisal: lupa, teledor, kurang teliti, tidak tahu, kurang paham, dokumen tertukar, salah upload.
Di masa sanggah hal ini tidak bisa diterima.
Tapi, bagi yang penasaran dengan masa sanggah, dan mau mencoba menggunakan HAK masa sanggahnya, silahkan.
Tidak ada yang melarang, karena itu HAK bagi setiap pelamar yang dinyatakan TMS, yang diberikan oleh pihak verifikator agar dipergunakan sebaik2nya
Begitu ya temen2.
Semoga membantu.
Sukses buat kita semua.