Hasil Seleksi Administrasi Dokumen Unggah Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2023
PPPK
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/364/BKPSDM/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi penerimaan Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 dengan keterangan hasil Seleksi Administrasi sebagaimana terdapat pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi mulai tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di lamar https://sscasn.bkn.go.id;
3. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 2, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/ memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
4. Panitia Seleksi Pengadaan Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah oleh pelamar dan hasil sanggah akan diumukan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi;
8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 akan diumumkan kemudian melalui situs https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
9. Lain-lain
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut dan sosial media Instagram Bkpsdm Aceh Tengah;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2023 tidak dipungut biaya apapun;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Takengon, Oktober 2023
An. BUPATI ACEH TENGAH
Sekretaris Daerah
dto
SUBHANDHY, AP, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP 19751127 199412 1 001
Pengumuman PDF klik disini
Lampiran Pengumuman Tenaga Guru klik disini
Lampiran Pengumuman Tenaga Kesehatan klik disini
Lampiran Pengumuman Tenaga Teknis klik disini
Source :