Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.1.3/1050 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
I. KEBUTUHAN FORMASI
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 sebanyak 705 Formasi terbagi atas :
- Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 608 Formasi.
- Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 97 Formasi.
II. KRITERIA PELAMAR
A. Kriteria Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru meliputi :
- Kebutuhan Khusus Dengan Kriteria Pelamar :
a. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. -
Kebutuhan Umum Dengan Kriteria Pelamar :
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b. Guru yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
B. Kriteria Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi :
- Kebutuhan Khusus Dengan Kriteria Pelamar :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memilki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar. -
Kebutuhan Umum Dengan Kriteria Pelamar :
a. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar dan paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
- Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023
- Lampiran I Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023
- Lampiran II Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023
- Format Kelengkapan Berkas
- Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kualifikasi Akademik untuk Jabatan Fungsional Guru
- Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Kualifikasi Akademik untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Source : Bkpsdm Kota Medan
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN PPPK PEMERINTAH KOTA MEDAN