Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2023 18 September 2023


KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2023

Jakarta, 18 September 2023

544.292 (43,7%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK

Penempatan Guru Telah Memiliki Nilai Diatas Passing Grade (PG) 2021

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Pelamar Prioritas Guru telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Tahun 2021 

S e l e k s i M e n g g u n a k a n C AT

THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN

Honorer Sekolah Negeri terdata Dapodik ≥ 3 tahun 

Lulusan PPG Terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek *Sertifikat Pendidik afirmasi 100%

N o n A S N Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada Dapodik < 3 tahun

• Honorer Swasta yang terdaftar di Dapodik 

Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Linimasa Seleksi PPPK Tahun 2023

   Seleksi Kompetensi Tambahan 

   KepMendikbud 298/M/2023

Terdapat 10 komponen penilaian dengan bobot nilai paling rendah 1 (satu) - paling tinggi 9 (sembilan), terdiri atas: 

1. kematangan moral dan spiritual;

2. kematangan emosional;

3. keteladanan;

4. interaksi pembelajaran dan sosial

5. keaktifan dalam organisasi profesi;

6. kedisiplinan;

7. tanggung jawab;

8. perilaku inklusif;

9. kepedulian terhadap perundungan; dan

10. kerjasama dan kolaborasi.

Penguji:

• 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota; dan

• 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/ Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Bobot penilaian antara Dinas Pendidikan dan BKD/ BKPSDM    

   Tahapan:

1. Admin e-formasi login pada aplikasi seleksi tambahan.

2. Isi biodata admin : Nama, No. Handphone dan Email untuk informasi hasil pembuatan akun

penilai. 

3. Menunggu hasil verifikasi admin. 

4. Jika ditolak, informasi alasan penolakan akan disampaikan ke email/no. HP yang telah didaftarkan sebelumnya. 

5. Jika disetujui, informasi akun penilai dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan disampaikan ke email/no. HP yang telah didaftarkan sebelumnya.

UNDUH DI SINI