Yth.
1. Sekretaris Jenderal Kementerian
2. Sekretaris Kementerian
3. Sekretaris Jenderal Lembaga
4. Sekretaris Utama Lembaga
5. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
7. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR: HK.02.02/F/2181/2023
TENTANG
PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR
PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA
REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023
Dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Menindak-lanjuti Surat Edaran tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kategorisasi fasilitas kesehatan berdasarkan kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu. Secara umum, persyaratan kualifikasi pendidikan untuk 30 Jabatan Fungsional Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.