Perbedaan Pelamar Khusus & Pelamar Umum Pada Penerimaan PPPK Guru Tahun 2023


 Perbedaan Pelamar Khusus &  Pelamar Umum Pada Penerimaan PPPK Guru Tahun 2023

A. PELAMAR KHUSUS : sebut saja P1, P2 dan P3

1). Prioritas 1 (P1) adalah pelamar PPPK yang lolos passing grade (PG) tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi

2). Prioritas 2 (P2) adalah tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdata di database BKN 

3). Prioritas 3 (P3) adalah guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri terdaftar di DAPODIK dengan masa kerja minimal 3 tahun

B. PELAMAR UMUM : sebut saja P4

1). Mahasiswa alumni perguruan tinggi yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) walaupun belum pernah menjadi guru honorer di sekolah (P4)

2). Guru negeri maupun swasta yang terdaftar di DAPODIK dengan masa kerja dibawah 3 tahun (P4)

Catatan :

- P1 tidak lagi dites langsung ditempatkan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan

- Jika formasi masih tersedia maka diambil dari P2 berdasarkan hasil tes tertinggi

- Jika formasi masih tersedia maka diambil dari P3 berdasarkan hasil tes tertinggi.

- Jika formasi masih tersedia maka diambil dari P4, hasil tes berdasarkan nilai ambang batas tertinggi

- Khusus P2 dan P3 tidak ada nilai ambang batas yang harus dicapai 

Penjelasan di atas tertuang dalam Kepmenpan& RB nomor 649 tahun 2023