PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENPPA TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR P. 23 /SETMEN.BIROSDMU/KP.03.01/9/2023 TENTANG SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023

PENGUMUMAN

Nomor: P. 23 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023

 

TENTANG

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023

                                                                          

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

    Jumlah alokasi formasi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 94 formasi, dengan rincian sebagai berikut: 

    • Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 5;
    • Formasi Tenaga Teknis sebanyak 89;
    • Informasi rincian dapat dilihat pada lampiran I Pengumuman ini.
  2. JENIS KEBUTUHAN
    1. Khusus; dan
    2. Umum
    3. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
      1. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
      2. Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
    4. Pelamar kebutuhan  umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  3. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu  57 (lima puluh tujuh tahun) untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, terampil, mahir, dan penyelia, dan 59 (lima puluh sembilan) tahun jabatan fungsional ahli madya;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya;
    11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
    12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja,  dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
      2. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
      3. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya.
    13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    14. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
    15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
    16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
    17. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima puluh ) dari skala 4,00 (empat koma nol);
    18. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.

 

 

Jakarta, 18 September 2023

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023

ttd.

Pribudiarta Nur Sitepu

NIP. 196603241991031001

 Informasi selengkapnya silakan download Pengumuman dan Lampiran pada Link di bawah ini:

  1. Pengumuman Nomor 23 Tahun 2023 ttg Seleksi PPPK 2023
  2. Lampiran I Pengumuman_Rincian Formasi
  3. Lampiran II Pengumuman_ Surat Pernyataan
  4. Lampiran III Pengumuman_Surat Lamaran
Source : kemenpppa.go.id