Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota Tahun Anggaran
2023 dan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B/1922/M.SM.01.00/2023 Perihal : Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023, Pemerintah
Kabupaten Blitar membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blitar.
Pengumuman dan Lampiran bisa unduh atau scan disini
Source : BKpsdm Kabupaten Blitar