PENGUMUMAN
NOMOR : 810/3505/22/2023
TENTANG
PENGADAAN CALON
PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2023
Berkenaan
dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun
Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Magelang
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk
bergabung sebagai
Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Pemerintah
Kabupaten Magelang
dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
ALOKASI
KEBUTUHAN.
Alokasi kebutuhan PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia
Nomor 546 Tahun
2023
tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/ Kota
sebanyak 433 formasi, dengan
perincian:
a. |
Jabatan fungsional tenaga guru |
: |
129 |
b. |
Jabatan fungsional tenaga kesehatan |
: |
160 |
c. |
Jabatan fungsional tenaga teknis |
: |
144 |
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman
ini.
2.
JENIS
ALOKASI KEBUTUHAN
a.
Jenis
alokasi kebutuhan untuk jabatan fungsional
tenaga kesehatan dan tenaga teknis berdasarkan pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023
meliputi:
1)
Kebutuhan
khusus dengan kriteria sebagai berikut:
a)
Eks
Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan
data
(database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah
tempat
bekerja saat mendaftar; atau
b)
Tenaga
Non Aparatur Sipil Negara
merupakan pegawai yang pada
saat pelamaran
masih aktif berkerja dan melamar pada Instansi
Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah
yang
dilamar
dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani
oleh pimpinan
unit kerja.
2)
Kabutuhan
umum dengan kriteria seluruh
Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi
persyaratan
sesuai dengan jabatan yang dilamar
b.
Jenis
alokasi kebutuhan untuk jabatan fungsional tenaga guru berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 649
Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi
Daerah Tahun Anggaran 2023
meliputi:
1)
Kebutuhan
khusus dengan kriteria meliputi:
a)
Pelamar
prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi
PPPK
Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan
lulus
pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya;
b)
eks
Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan
data
(data base) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi
pemerintah
tempat bekerja saat mendaftar; atau
c)
Guru
non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memeiliki
masa
kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2)
Kebutuhan
umum dengan kriteria meliputi:
a)
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi
guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b)
Guru
yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
3.
TATA
CARA PELAMARAN.
a.
Pengumuman
lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran penerimaan dapat dilihat
pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;
b.
Calon
pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati
setiap
keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul pada laman
pendaftaran tersebut;
c.
Calon
pelamar wajib memiliki account email (surat elektronik) yang masih
aktif, dan
wajib mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu
keluarga (KK);
d.
Calon
pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses
mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
e.
Apabila
calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK agar menghubungi
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
calon pelamar;
f.
Jika
calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,
maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar
berhasil
mendaftar dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
g.
Semua
dokumen yang diunggah asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca, apabila
tidak asli,
tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang
diunggah tidak
sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;
h.
Semua
formulir pendaftaran diisi data atau informasi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk.
Apabila
ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar maka pelamar
dinyatakan gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
KETENTUAN PELAMARAN.
a.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;
b.
Jika
terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi
dan/atau
jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor
Induk
Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat
dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Jika
terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan
administrasi terbukti ditemukan adanya
pemalsuan dokumen,
secara
otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik
berikutnya serta dapat dikenai
sanksi sesuai
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pelamar
yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat
persetujuan
Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan
diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1
(satu)
periode berikutnya dan sanksi lain yang ditentukan;
e.
Pelamar
yang telah mendapatkan penetapan Nomor
Induk apabila mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan
dinyatakan mengundurkan diri;
f.
Seluruh
tahapan pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
g.
Kepada
masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan
dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan
menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
h.
Pemerintah
Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa
apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Calon
Aparatur
Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023;
i.
Apabila
terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan
lebih
lanjut;
j.
Keputusan
Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5.
PERSYARATAN UMUM
PELAMARAN
a.
Setiap
WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20
(dua puluh)
tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Berkelakuan baik
dan tidak
pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun
atau lebih;
c.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat
sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
Kepala Desa,
Perangkat Desa, dan pegawai swasta;
d.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
Tidak
terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan
yang
dicabut status badan hukumnya;
f.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g.
Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
h.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah;
i.
Tidak
pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat
adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
rumah sakit
pemerintah.
j.
Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k.
Tidak
pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga)
periode seleksi calon ASN sebelumnya;
l.
Tidak
berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
m.
memiliki
pengalaman kerja
sesuai
dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
6.
PERSYARATAN
KHUSUS PELAMARAN
a.
Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga teknis berlaku
ketentuan
sebagai berikut:
1)
Persyaratan
wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai
seleksi
kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan
Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan NIlai
Kompetensi
Dalam Pengadaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
2)
Pelamar
yang melamar pada jabatan Pemula Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi
Pamong
Praja dan Penanggulangan Kebakaran mensyaratkan persyaratan wajib
tambahan
yaitu:
a)
Surat
keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pusat kesehatan
masyarakat
instansi pemerintah;
b)
Surat
keterangan bukan penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter
pusat
kesehatan masyarakat instansi pemerintah.
b.
Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan berlaku
ketentuan
sebagai berikut:
1)
Persyaratan
kualifikasi pendidikan sebagai syarat melamar jabatan berdasarkan pada
Surat
Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang
Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka
Pengadaan
PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;
2)
Kebutuhan
jenis jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus mengunggah
STR
(bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan
Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan
Dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
3)
STR
yang digunakan harus yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan
dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
c.
Pelamar
yang melamar pada alokasi kebutuhan pelamar umum dinyatakan lulus
seleksi jika
memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik serta memiliki
pengalaman
kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar minimal
2 (dua)
tahun,
dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh Direktur/Kepala
Unit Kerja/Kepala
Divisi yang membidangi SDM/HRD di instansi
pemerintah/ perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan;
d.
Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga guru berlaku ketentuan
sebagai
berikut:
1)
Wajib
memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
atau
diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar
berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 Tanggal 24 Mei 2023 Tentang Kualifikasi Akademik
dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional
Guru
Tahun 2023.
2)
Pelamaran
lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
a)
Pelamar
prioritas;
b)
Eks
THK-II;
c)
Guru
non ASN di sekolah negeri; dan
d)
Pelamar
pada kebutuhan umum.
e.
Pelamar penyandang disabilitas:
1)
Alokasi
kebutuhan jabatan
dan
lokasi
penempatan yang
hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman
ini;
2)
Penyandang
disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi kebutuhan
jabatan tidak
diberlakukan ketentuan khusus kecuali untuk jabatan Pemula Pemadam
Kebakaran
pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran yang
ditentukan
tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
3)
Pelamar
yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar dan
wajib
melampirkan
persyaratan tambahan sebagai
berikut:
a)
Surat
keterangan dari dokter
rumah
sakit pemerintah yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b)
Video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
c)
Apabila
tidak melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah
sakit
pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta
video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar dan dikemudian hari
terbukti bahwa calon pelamar tersebut ternyata
seorang penyandang disabilitas maka dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan.
7.
PERSYARATAN
UNGGAH DOKUMEN PELAMARAN
a.
Pas foto terbaru berlatar belakang merah;
b.
Scan KTP Elektronik (e-KTP) asli atau Surat
Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan
oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c.
Scan surat pernyataan dibubuhi dengan e-materai
Rp.10.000,- dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Pengumuman ini;
d.
Scan surat lamaran asli ditujukan kepada Bupati
Magelang di Kota Mungkid, dibubuhi dengan e-materai Rp.10.000,- dan
ditandatangani sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
II Pengumuman
ini;
e.
Scan ijazah
asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh
surat
keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
f.
Scan transkrip
nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
transkrip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK)
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
g.
Scan surat keterangan
pengalaman
kerja asli sekurang-kurangnya 2 tahun pada Instansi Pemerintah/Swasta
yang
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
h.
Scan
surat keterangan aktif bekerja asli
saat
mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani
oleh
pimpinan unit kerja bagi
pelamar dengan jenis alokasi kebutuhan khusus;
i.
Scan
asli STR (bagi jabatan yang mempersyaratkan syarat STR);
j.
Scan
asli persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai
penambahan
nilai seleksi kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan;
k.
Scan
asli surat keterangan disabilitas dan video singkat
bagi pelamar penyandang disabilitas.
8.
TAHAPAN
SELEKSI
Tahapan
seleksi berdasarkan pada Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional, dengan tahapan seleksi sebagai berikut:
a.
Seleksi
administrasi;
b.
Seleksi kompetensi dan wawancara;
c.
Masa sanggah hasil seleksi;
d.
Pengolahan hasil seleksi;
e.
Pengumuman hasil seleksi;
f.
Pengangkatan;
g.
Perjanjian
kerja.
9.
NILAI
AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI
Nilai
ambang batas seleksi kompetensi berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta wajib
membaca dan mempedomani aturan
dan/ atau ketentuan dimaksud, adapun aturan
dan/ atau ketentuan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan dimaksud akan diatur lebih lanjut.
10.
MASA
HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka
waktu paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai penyusunan
kebutuhan ASN dan/atau sampai batas usia pensiun pada jabatan yang
dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan
berdasarkan
pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, ketersediaan
anggaran
dan penyusunan kebutuhan ASN.
11.
PENGUNAAN
MATERAI
Setiap
surat lamaran, dan surat pernyataan sebagaimana
yang dipersyaratkan wajib menggunakan materai elektronik atau eMaterai
dan
tidak diperbolehkan mengunakan materai tempel/ kertas untuk
mengantisipasi
penyalahgunaan pengunaan materai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12.
JADWAL
SELEKSI
Jadwal
seleksi bersifat tentatif
masih dapat berubah sewaktu-waktu
dapat
disampaikan rencana jadwal sebagai berikut:
No. |
Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Pengumuman
Seleksi |
19
September s.d. 3 Oktober 2023 |
2 |
Pendaftaran
Seleksi |
20 September s.d. 9 Oktober 2023 |
3 |
Seleksi
Administrasi |
20 September s.d. 12 Oktober 2023 |
4 |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi |
13 s.d. 16 Oktober 2023 |
5 |
Masa
Sanggah |
17 s.d. 19 Oktober 2023 |
6 |
Jawab
Sanggah |
17 s.d. 21 Oktober 2023 |
7 |
Pengumuman
Pasca Sanggah |
20 s.d. 26 Oktober 2023 |
8 |
Penarikan
data final |
27 s.d. 29 Oktober 2023 |
9 |
Penjadwalan
Seleksi Kompetensi |
30 Oktober s.d. 2 November 2023 |
10 |
Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi |
3 s.d. 6 November 2023 |
11 |
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi |
8 November s.d. 2 Desember 2023 |
12 |
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan |
13 November s.d. 4 Desember 2023 |
13 |
Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi |
28 November s.d. 7 Desember 2023 |
14 |
Pengumuman
Kelulusan |
4 s.d. 13 Desember 2023 |
15 |
Pengisian
DRH NI PPPK |
14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024 |
16 |
Usul
Penetaoan NI PPPK |
13 Januari s.d. 11 Februari 2024 |
Informasi
lebih
lanjut
mengenai
pendaftaran Calon PPPK Pemerintah
Kabupaten Magelang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,
https://bkppd.magelangkab.go.id/,
akun
Facebook BKPPD
Kabupaten
Magelang (@bkppdmagelangkab)
dan Instagram (@bkppdmagelangkab).
Adapun
layanan pertanyaan/aduan dapat disampaikan melalui laman https://sipgan.magelangkab.go.id/helpdesk/
dan melalui layanan Whatsapp ke Nomor +62 821-3286-5588.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Diumumkan di
Kota Mungkid
pada tanggal 19
September 2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs.
ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007