Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Badan Pengawas Tenaga Nuklir membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia berpendidikan Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis untuk ditempatkan pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Nomor 1812/KP 00 02/PANSEL/IX/2003 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan BAPETEN Tahun Anggaran 2023, silahkan klik di sini