KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR SEK.KP.02.01-634
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
4. Direktorat Jenderal Imigrasi;
5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
7. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
8. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman).
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN DESKRIPSI JABATAN Sebagaimana tercantum dalam lampiran.
III. JENIS KEBUTUHAN PPPK
1. Kebutuhan Khusus merupakan:
Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kebutuhan khusus terdiri dari jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.