PENETAPAN KEBUTUHAN ASN PROVINSI ACEH TAHUN 2023

 

MENTERI

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 545 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI

TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija; dan

b.bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

Memperhatikan : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290 l/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI  TAHUN ANGGARAN 2023.

KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

KETIGA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290 l/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

KELIMA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing- masing Pemerintah Provinsi. 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 20 Juli 2023

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR 

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 

REPUBPLIK INDONESIA

ABDULLAH AZWAR ANAS

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 545 TAHUN 2023 

TENTANG

PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2023

LAMPIRAN CDXXXI 

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2023 

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2023

Tenaga Guru  2494 Formasi

Tenaga Kesehatan 254  Formasi

Tenaga Teknis 660 Formasi

UNDUH DISINI


TENAGA GURU

NO.

JABATAN

JUMLAH

1

AHLI PERTAMA- GURU BIMBINGAN KONSELING

496

2

AHLI PERTAMA- GURU PENDIDIKAN KHUSUS

334

3

AHLI PERTAMA - GURU TIK

276

4

AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA

202

5

AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM

117

6

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIK OTOMOTIF

108

7

AHLI PERTAMA - GURU SOSIOLOGI

102

8

AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES

93

9

AHLI PERTAMA- GURU BAHASA INGGRIS

92

10

AHLI PERTAMA - GURU PPKN

86

11

AHLI PERTAMA - GURU BUSANA

65

12

AHLI PERTAMA - GURU SEJARAH

59

13

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIK JARINGAN KOMPUTER DAN TELEKOMUNIKASI

45

14

AHLI PERTAMA- GURU MANAJEMEN PERKANTORAN DAN LAYANAN BISNIS

38

15

AHLI PERTAMA - GURU BIOLOGI

29

16

AHLI PERTAMA- GURU DESAIN KOMUNIKASI VISUAL

26

17

AHLI PERTAMA - GURU BAHASA ARAB

24

18

AHLI PERTAMA - GURU EKONOMI

22

19

AHLI PERTAMA- GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN

22

20

AHLI PERTAMA- GURU TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

18

21

AHLI PERTAMA - GURU AGRIBISNIS TANAMAN

16

22

AHLI PERTAMA - GURU AGRITEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN

16

23

AHLI PERTAMA- GURU PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK DAN GIM

15

24

AHLI PERTAMA- GURU TEKNIK MESIN

15

25

AHLI PERTAMA- GURU AGRIBISNIS PERIKANAN

14

26

AHLI PERTAMA- GURU KULINER

13

27

AHLI PERTAMA- GURU KECANTIKAN DAN SPA

12

28

AHLI PERTAMA- GURU TEKNIK PENGELASAN DAN FABRIKASI LOGAM

12

29

AHLI PERTAMA- GURU BAHASA INDONESIA

11

30

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIK ELEKTRONIKA

9

31

AHLI PERTAMA - GURU IPA

7

32

AHLI PERTAMA - GURU PERHOTELAN

7

33

AHLI PERTAMA- GURU TEKNIK GEOLOGI PERTAMBANGAN

7

34

AHLI PERTAMA - GURU ANTROPOLOGI

6

35

AHLI PERTAMA - GURU KIMIA ANALISIS

6

36

AHLI PERTAMA - GURU KONSTRUKSI DAN PERAWATAN BANGUNAN SIPIL

6

37

AHLI PERTAMA - GURU NAUTIKA KAPAL PENANGKAPAN IKAN

6

38

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIKA KAPAL PENANGKAPAN IKAN

6

39

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIK LABORATORIUM MEDIK

6

40

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIK PERMINYAKAN

6

41

AHLI PERTAMA - GURU AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA

5

42

AHLI PERTAMA - GURU DESAIN DAN PRODUKSI KRIYA

4

43

AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA

4

44

AHLI PERTAMA - GURU NAUTIKA KAPAL NIAGA

4

45

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIKA KAPAL NIAGA

4

46

AHLI PERTAMA - GURU TEKNIK GEOSPASIAL

4

47

AHLI PERTAMA- GURU USAHA LAYANAN PARIWISATA

4

48

AHLI PERTAMA- GURU LAYANAN KESEHATAN

3

49

AHLI PERTAMA- GURU ANIMASI

2

50

AHLI PERTAMA- GURU BAHASA PERANCIS

2

51

AHLI PERTAMA- GURU FISIKA

2

52

AHLI PERTAMA- GURU KIMIA

2

53

AHLI PERTAMA- GURU TEKNIK KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN

2

54

AHLI PERTAMA - GURU AGRIBISNIS TERNAK

1

55

AHLI PERTAMA- GURU TEKNIK KIMIA INDUSTRI

1


TOTAL

2494
TENAGA KESEHATAN

No

Jabatan

JLH

RSI

RSUZA

DINKES

RSI

SETWAN

1

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK

4

1

2

1

2

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM

4

1

2

1

3

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI

4

1

2

1

4

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF

3

1

2

5

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS BEDAH

3

2

1

6

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRI

3

3

7

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS ANAK

2

2

8

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI

2

2

9

AHLI MUDA - DOKTER SPESIALIS PATOLOGI ANATOMI

2

2

10

AHLI PERTAMA - PERAWAT

37

35

2

11

AHLI PERTAMA - APOTEKER

10

8

2

12

AHLI PERTAMA - ADMINISTRATOR KESEHATAN

8

2

6

13

AHLI PERTAMA - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN

8

8

14

AHLI PERTAMA - DOKTER

6

3

3

15

AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA

4

4

16

AHLI PERTAMA - PEREKAM MEDIS

4

4

17

AHLI PERTAMA - ENTOMOLOG KESEHATAN

3

3

18

AHLI PERTAMA - EPIDEMIOLOG KESEHATAN

3

3

19

AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI

2

1

1

20

AHLI PERTAMA - TEKNISI ELEKTROMEDIS

2

2

21

AHLI PERTAMA - BIDAN

1

1

22

AHLI PERTAMA - NUTRISIONIS

1

1

23

AHLI PERTAMA - PSIKOLOGI KLINIS

1

1

24

AHLI PERTAMA - TERAPIS GIGI DAN MULUT

1

1

25

TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN

48

7

40

1

26

TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER

22

18

3

1

27

TERAMPIL - RADIOGRAFER

15

2

13

0

28

TERAMPIL - PEREKAM MEDIS

14

14

29

TERAMPIL - TEKNISI ELEKTROMEDIS

10

4

6

30

TERAMPIL - PERAWAT

7

4

3

31

TERAMPIL- TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU

6

6

32

TERAMPIL- EPIDEMIOLOG KESEHATAN

5

5

33

TERAMPIL- NUTRISIONIS

3

2

1

34

TERAMPIL - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN

3

3

35

TERAMPIL - OKUPASI TERAPIS

2

2

36

TERAMPIL- FISIOTERAPI

1

1


Total

254

116

69

60

4

5
TENAGA TEKNIS

NO

JABATAN

JUMLAH

1

AHLI PERTAMA- PENGENDALI ORGANISME PENGGANGU TUMBUHAN

75

2

AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER

39

3

AHLI PERTAMA- PEMBINA JASA KONSTRUKSI

35

4

AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER

23

5

AHLI PERTAMA- PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN

22

6

AHLI PERTAMA - ANALIS HUKUM

21

7

AHLI PERTAMA- PENYULUH KEHUTANAN

21

8

AHLI PERTAMA - PENATA KELOLAJALAN DAN JEMBATAN

20

9

AHLI PERTAMA - ARSIPARIS

14

10

AHLI PERTAMA - MEDIK VETERINER

13

11

AHLI PERTAMA- PENGAWAS BENIN TANAMAN

11

12

AHLI PERTAMA - PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

10

13

AHLI PERTAMA - PERENCANA

10

14

AHLI PERTAMA - ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

9

15

AHLI PERTAMA - ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

8

16

AHLI PERTAMA - PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

8

17

AHLI PERTAMA- PERENCANA

8

18

AHLI PERTAMA- PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

7

19

AHLI PERTAMA - ARSIPARIS

6

20

AHLI PERTAMA- PENATA RUANG

6

21

AHLI PERTAMA- PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

6

22

AHLI PERTAMA- PENGUJI MUTU BARANG

5

23

AHLI PERTAMA- PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

5

24

AHLI PERTAMA - STATISTISI

5

25

AHLI PERTAMA - ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN

4

26

AHLI PERTAMA- PENGAWAS MUTU PAKAN

4

27

AHLI PERTAMA- PENGAWAS PERDAGANGAN

4

28

AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN

3

29

AHLI PERTAMA - PEKERJA SOSIAL

3

30

AHLI PERTAMA- PENYULUH HUKUM

3

31

AHLI PERTAMA - PENYULUH SOSIAL

3

32

AHLI PERTAMA - SURVEYOR PEMETAAN

3

33

AHLI PERTAMA - ANALIS PERDAGANGAN

2

34

AHLI PERTAMA - PEMBINA INDUSTRI

2

35

AHLI PERTAMA - PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN

2

36

AHLI PERTAMA - ANALIS KEBAKARAN

1

37

AHLI PERTAMA - PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN

1

38

TERAMPIL- PRANATA KOMPUTER

79

39

TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER

34

40

TERAMPIL - PENGAWAS BENIN TANAMAN

29

41

TERAMPIL- PENYULUH KEHUTANAN

22

42

TERAMPIL - ARSIPARIS

20

43

TERAMPIL - PENATA LAKSANAJALAN DAN JEMBATAN

20

44

TERAMPIL - PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

14

45

TERAMPIL - ARSIPARIS

7

46

TERAMPIL - PENGUJI MUTU BARANG

5

47

TERAMPIL - ASISTEN STATISTISI

3

48

TERAMPIL - PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

2

49

TERAMPIL- SURVEYOR PEMETAAN

2

50

TERAMPIL- PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN

1


TOTAL

660