WALI KOTA BEKASI
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/6442-BKPSDM
TENTANG
INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tanggal 20 Juli 2023, dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan rumpun Jabatan Fungsional Guru :
2. Pendaftaran peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
3. Masa hubungan perjanjian kerja :
a. Masa hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;
b. Peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
4. Informasi mengenai persyaratan umum, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi serta rincian masing-masing formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan akan diumumkan sebelum pendaftaran dimulai melalui portal https://sscasn.bkn.go.id,https://bkpsdm.bekasikota.go.id dan https://bekasikota.go.id.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di
Pada tanggal:
Bekasi
13 September 2023
WALI KOTA BEKASI
Dr. TRI ADHIANTO TJAHYONO