PENETAPAN KEBUTUHAN ASN KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2023


BADAN KEPEGAWAIAN DAN 

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Jalan Raya Rianiate Km. 5,5 Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara,

Telp (0626) 20905 Fax (0626) 20905, website : www.samosiitab.go.id Kode Pos 22392

PENGUMUMAN

Nomor : 800/470/BKPSDM/IX/2023

TENTANG

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA FORMASI PEGAWAI

PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU TAHUN

ANGGARAN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA GURU SERTA LOKASI PENEMPATAN Terlampir;

A. PERSYARATAN FORMASI PPPK TENAGA GURU

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 20 (Dua Puluh) tahun dan setinggi- tingginya 59 (lima puluh sembilan) tahun, pada saat mendaftar Online melalui https:/ /sscasn.bkn.go.id;

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir;

4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 3 (tiga) Tahun dan bisa diperpanjang apabila yang bersangkutan berkinerja baik dan formasi masih lowong;

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Memiliki Sertifikat Pendidik (sertifikat profesi) guru yang masih aktif sesuai dengan Jabatan yang dilamar;

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik dalam proses pengusulan penetapan N1P/NI PPPK; dan

13. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar minimal 3 (tiga) tahun terakhir sebagai Tenaga Pengajar di Sekolah Negeri/Pemerintah atau Swasta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir;

14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

15. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

16. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

17. Memiliki Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning (AK-1) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

18. Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);

19. Memiliki alamat email (surat elektronik) pribadi untuk dapat melakukan pendaftaran secara online.

II. KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya (NIK, Nama dan KTP yang digunakan pada saat melamar pada Formasi Tahun 2021 harus sama penggunaannya untuk pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023)

2. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara

3. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

4. Guru Pelamar Umum merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru/ mempunyai sertifikat pendidik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

III. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN FORMASI PPPK TENAGA GURU

Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Samosir (contoh lamaran terlampir) ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh Pelamar dan dibubuhi dengan e-materai dengan turut melampirkan sebagai berikut:

1. Print out tanda bukti/nomor registrasi pendaftaran online;

2. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

4. Fotokopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di lamar (ijasah S-l yang tidak menyebutkan Nomor Akreditasi, agar melampirkan fotokopi sah bukti akreditasi dari BAN-PT);

5. Fotokopi sah SK Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun terakhir sebagai Tenaga Pengajar di Sekolah Negeri/Pemerintah atau Swasta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir;

6. Fotokopi sah Sertifikat Pendidik (sertifikat profesi) guru yang masih aktif.

Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir pada tanggal 17 September s.d 9 Oktober 2023 pada jam keija.

IV. INFORMASI PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

Informasi pendaftaran dan pelamaran dapat dilihat dari website https://sscasn.bkn.go.id dan www.samosirkab.go.id atau dapat menghubungi kami atas nama Eva Fera Imelda Sitinjak (No. HP: 0812-6330-7636 WA chat) dan Darlinton Siringoringo (No. HP: 082274988341 WA chat).

V. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB

1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.

3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.

4. Pengesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut di atas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan) dan bukan hasil scan.

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Guru mendaftar secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan mengupload hasil scan dokumen asli masing-masing kelengkapan berkas sebagaimana tersebut sebagai berikut :

1. surat lamaran dengan format pdf.

2. pasfoto warna (latar belakang merah) dengan format Jpeg ukuran minimal 120kb dan maksimal 200kb.

3. KTP Kab. Samosir format pdf.

4. ijazah format pdf.

5. transkrip nilai format pdf.

6. Surat Pernyataan 5 (lima) hal sesuai Anak Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai Rp. 10.000,- format Pdf.

7. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekeija minimal 3-5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar. Bagi yang bekerja di Instansi Pemerintah ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama dan bagi yang bekeija di Perusahaan Swasta/ Lembaga Swadaya non-Pemerintah yayasan ditandatangani oleh Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD format pdf.

8. Sertifikat Pendidik (sertifikat profesi) guru pdf

9. Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah (bagi penyandang Disabilitas) format pdf.

10. Melampirkan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dalam bentuk HD (bagi penyandang Disabilitas).

15. Pengisian DRH Nl PPPK 11 Desember 2023 s.d.

9 Januari 2024 Portal :

https://sscasn.bkn.go.id, dan www. samosirkab.go.id

16. Usul Penetapan Nl PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024 Portal :

https: / / sscasn. bkn. go.id, dan www. samosirkab.go.id

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan www.samosirkab.go.id

VIII. LAIN-LAIN

1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses penerimaan PPPK;

2. Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran Online harus akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari hal- hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya sanksi hukum di kemudian hari;

3. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang diunggah tidak dapat dibaca dengan jelas/kabur/blur/pecah dan/atau dokumen tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hal tersebut mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus karena kelalaian peserta;

4. Data pelamar dalam setiap surat/berkas harus sesuai dengan data yang tercantum dalam ijazah/Akte Kelahiran/KTP dan identitas lainnya;

5. Seluruh berkas lamaran yang telah disampaikan sepenuhnya menjadi milik Panitia;

6. Pendaftaran dan lamaran yang disampaikan selain melalui tata cara yang tertulis dalam pengumuman ini tidak akan diproses;

7. Seluruh berkas lamaran wajib di upload di sscasn;

8. Seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.L Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19);

9. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir formasi Tahun Anggaran 2023 dapat disampaikan melalui portal https://helpdesk.bkn.go.id atau melalui email :bkdkabsamosir@gmail.com.

10. Pengumuman ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian diumumkan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

     KETUA PANITIA SELEKSI CASN TAHUN 2023

ROHANI BAK&.RA, S.Pd., 

PEMBINA UTAMA MUDA 

196S04151986042003 

RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA GURU SERTA LOKASI PENEMPATAN       

UNDUH DI SINI                                     

Contoh Lamaran

Pangururan, 2023

Yth. BUPATI SAMOSIR

di-

Pangururan

Dengan hormat, berkenaan dengan Pengumuman Bupati Samosir Nomor 800/..../BKPSDM/..../2023 tanggal 2023 tentang

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keija (PPPK) Tenaga Guru T.A 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Agama :

Pendidikan/Jurusan :

Jabatan Yang dilamar :

Alamat :

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak agar dapat menerima saya menjadi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Sebagai bahan pertimbangan turut saya lampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut:

1. Print out tanda bukti/nomor registrasi pendaftaran Online;

2. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah 3x4 cm;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

4. Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (untuk ijazah D-II1, S-l dan Dokter Spesialis yang tidak menyebutkan Nomor Akreditasi, agar dilampirkan fotokopi sah bukti akreditasi dari BAN-PT);

5. Fotocopi sah sertifikat pendidik;

6. Fotocopi sah SK Pengalaman Keija selama 3 Tahun;

7. Surat Pernyataan 5 (lima) hal sesuai Anak Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-.

8. Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah (bagi penyandang Disabilitas) format pdf.

9. Melampirkan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dalam bentuk HD (bagi penyandang Disabilitas).

Demikian permohonan ini saya ajukan dengan harapan dapat dipertimbangkan untuk menerima saya menjadi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hornial Saya. Pelamar