PENGUMUMAN
NOMOR : 810.5/BKD/IX/ 2017 /2023
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaTahun 2023 dengan rincian formasi sebagaimana terlampir.
Informasi terkait Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Tata Cara Pendaftaran, Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan sebelum tanggal pendaftaran dimulai melalui website http://sscasn.bkn.go.id/, dan papan pengumuman serta media online lainnya.
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada Tanggal : 5 September 2023
Pj. GUBERNUR GORONTALO
GUBERNUR GORONTALO
PENGUMUMAN
NOMOR : 810.5/BKD/IX/ 2017 /2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN CALON
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjajian KerjaTahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
12. Minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh instansi pembina.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Tenaga Honorer Kategori II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara;Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini
2. Bagi pendaftar Tenaga Guru, masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenanganPemerintah Daerah dan/atau sekolah swasta serta terdaftar sebagai Guru di Data Kelompok
Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
RI Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN Tahun 2023 https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
3. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk
1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
4. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
5. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
6. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscasn.bkn.go.id/alur.
IV. PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan jadwal ujian akan diumumkan melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id/ dan papan pengumuman atau media online resmi lainnya;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan sistem UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal (hari, tanggal dan waktu) yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
4. Materi Seleksi Kompetensi, terdiri dari:
a. Tes Kompetensi menggunakan sistem UNBK meliputi:
1) Tes Kompetensi Teknis;
2) Tes Kompetensi Manajerial;
3) Tes Kompetensi Sosio Kultural.
b. Tes Wawancara berbasis komputer.
5. Prinsip kelulusan
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil nilai Seleksi Kompetensi dari UNBK dan BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB;
c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk Catatan: ditetapkan Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
V. KETENTUAN LAIN
1. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib menggunakan
sistem CBT (Computer Base Test) UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023;
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id/, http://bkn.go.id/, http://gurupppk.kemdikbud.go.id/, https://sscasn.bkn.go.id/, http://bkd.gorontaloprov.go.id/ dan papan pengumuman serta media online resmi lainnya;
6. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 5 (lima) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;
7. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK/PPPK, maka Pemerintah Gorontalo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon PPPK/PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
8. Untuk mengikuti seluruh seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
9. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2023 https://sscasn.bkn.go.id/ dan melalui papan pengumuman serta media online lainnya;
10. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat menghubungi pengembanganbkd.gorontaloprov@gmail.com pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00-16.00 WITA.
VI. JADWAL SELEKSI
Catatan: Apabila terdapat perubahan jadwal seleksi akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ serta papan pengumuman dan media online lainnya.
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada Tanggal : 5 September 2023
Pj. GUBERNUR GORONTALO
KEBUTUHAN PENETAPAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2023
Tenaga Guru 18 Formasi
Tenaga Kesehatan 0 Formasi
Tenaga Teknis Formasi