Kepmenpan RB Nomor 648 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023


MENTERI 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 648 TAHUN 2023 
TENTANG 
MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL 
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 725).
 
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023.
Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi:
a. khusus; dan
b. umum.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN). Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d. paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
 
KEENAM Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA
dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.
KETUJUH Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki
pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
c. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
KEDELAPAN Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
KESEMBILAN Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.  kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).
KESEPULUH Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
KESEBELAS Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
KEDUA BELAS Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan
b.seleksi kompetensi.
KETIGA BELAS Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
KEEMPAT : . Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi
BELAS jika berperingkat terbaik.
KELIMA BELAS •
. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.
KEENAM
. Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum
BELAS terpenuhi setelah Diktum KELIMA BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
KETUJUH Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika
BELAS memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
KEDELAPAN Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi
BELAS pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar
pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
KESEMBILAN Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi
BELAS pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya
diberlakukan pada Instansi yang melakukan 
pengelompokan.
KEDUA PULUH Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESEMBILAN BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
KEDUA PULUH Pengisian kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN
SATU BELAS dan Diktum KEDUA PULUH berlaku ketentuan
sesuai masing-masing jenis kebutuhan.
KEDUA PULUH Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum
DUA terpenuhi setelah Diktum KEDUA PULUH SATU
diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pada Diktum KETUJUH BELAS.
KEDUA PULUH Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
TIGA Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023. 
KEDUA PULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan EMPATapabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah 
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :  Septerimber 2023
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,