Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov Sumsel TA 2023
Contoh surat pernyataan 5 poin dan Surat pengalaman kerja
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
PENGUMUMAN
Nomoru 8OO/ 11693 I BKD.U 2A23
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUHGSIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
I. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
3. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
4. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
5. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambhan dan Ser.tifikasi Kompetensi sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk labatan Fungsional;
6. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
7. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2A23l;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/L36512023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 29AUB|HK.M.AU2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untukJabatan Fungsional Guru Tahun2A23.
il, FORMASI JABATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANIIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSTONAL
Jenis, Jumlah Alokasi Formasi dan Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir pada Pengumuman ini;
III, KRITERIA PEI.AMAR
A. PPPKJABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Jenis Penetapan kebutuhan PPPKJabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2A23, antara lain
a. Kebutuhan khusus
1. Pelamar Prioritas
Merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri Merupakan guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kefia paling rendah 3 (tiga) tahun
b. Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
B. PPPK JABATAN TENAGA KESEHATAN DAN TEKNIS LAINNYA
a. Kebutuhan khusus
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
7. Tenaga Non ASN
Merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja. b. Kebutuhan umum Pengalaman kerja sesuai Permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
c. Bagi pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan:
a) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seehari-hari dalam menjalankan aktiviatas sesuaijabatan yang akan dilamar
c) Mampu melihat, mendengar d an berbicara dengan baik
d) Mampu melakukan tugas sepefti menganalisa, mengetik, meyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
e) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
f) Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (satu kaki lainnya befungsi normal).
ry. PERSYARATAN PELAMARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia teftentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nsional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian teftentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenanga untuk jabatan yang mempersyaratkan
B. Memiliki seftifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
9 Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
ll.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Berkelakukan baik;
KETENTUAN PENDAFTARAN
A. Cara Pendaftaran
1. Memiliki Kartu InformasiAkun dengan cara:
a) Cek pengumuman di https://www.sscasn.bkn.qo.id
b) Buat Akun SSCN menggunakan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
2. Pendaftaran dengan cara:
a) Login ke https://www.sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan
b) Upload photo selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ketahap berikutnya.
c) Menglengkapi biodata
d) Memilih Instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
e) Upload dokumen pendukung
3. Pengiriman dokumen
a) Seluruh dokumen di scan dalam format PDF dan dikirim oleh pelamar melalui unggahan secara online
b) Seluruh dokumen yang di scan dalam bentuk format pdf adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil photo copy. Contoh Ijazah, yang discan adalah ijazah asli, bukan ijazah photocopy legalisir asli.
c) Dokumen yang dikirim secara online adalah berupa:
1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan WAIIB DITULIS TANGAN huruf Kapital yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai menggunakan pena tinta hitam (format dapat diunduh pada portal https: //rrrrww. bkd.sumselprov. go. id
2) Asli Ijazah terakhir
3) Transkrip NilaiAsli
4) Surat Tanda Registrasi (STR) Asli yang masih berlaku
5) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
6) Asli Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir)
7) Pas photo benruarna terbaru berlatar belakang MERAH
8) Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menurus bagi Pelamar Formasi Khusus.
9) Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 s.d 7 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsionalyang dilamar bagi Pelamar Formasi Umum.
10) Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas
VI. JADWAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TAHUN ANGGARAN 2023 Adapun jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor B229|B-KS.O4.AUSD|K|2023 tanggal 21 Agustus 2023, perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023, sebagai berikut:
VII. MASA HUBUNGAN KERJA
Adapun Masa Hubungan Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Wil. KETENTUAN IAIN
1. Informasi lain mengenai penerimaan seleksi PPPK untuk labatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 melalui website https //www. menpan. qo. id ; https://bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.id dan https: //www. bkd.sumselprov. go. id. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaanPegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat menghubungi Nomor WA 0816328299L (hanya menerima WhatsApp dan SMS) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08,00 s.d. 16.00 Wib dan email penoadaanpppksumsel23@gmail.com
7. Terhadap pesefta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
3. Apabila pesefta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, dikemudian terbukti kualifikasi pendididikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan/tidak memenuhi persyaratan PPK dapat membatalkan kelulusannya;
4. Pihak Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan Seleksi PegawaiAparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023.
5. Kelulusan pesefta adalah prestasi dari peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6. Apabila setiap pelamar memberikan keteranganldata yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNSIPNS dan PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berurajib karena telah memberikan keterangan palsu.
7. Untuk mengikuti seluruh seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
8. Untuk pengumuman lebih lanjut mengenai waktu, tempat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penerimaan seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat di website https ://www. bkd.sumselprov. go. id;
Demikian pengumuman ini disampaikan.
15 September 2O23