Menyusuli pengumuman Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/2681 tanggal 9 September 2023 tentang Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tahapan masa sanggah peserta Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis pada tanggal 9 s.d. 12 September 2023 dan menjawab sanggahan peserta pada tanggal 12 s.d. 14 September 2023;
- Rekapitulasi Sanggah kami sampaikan sebagai berikut :
Jumlah Peserta Lulus Optimalisasi |
Jumlah Peserta mengajukan Sanggah |
Sanggah Diterima |
Sanggah Ditolak |
38 |
4 |
0 |
4 |
- Jawaban atas sanggahan peserta dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing;
- Daftar Peserta yang dinyatakan lulus Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pasca Sanggah sebagaimana terlampir pada lampiran I Pengumuman ini;
- Peserta yang dinyatakan lulus a g a r mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 15 s.d. 28 September 2023 (tentative, agar peserta selalu memantau akun SSCASN masing-masing);
- Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 5 adalah sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
- Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022;
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/ menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
- Lain-lain:
- Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
- Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkd.jatengprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 tidak dipungut biaya;
- Keputusan ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
LAMPIRAN SELENGKAPNYA :
- PENGUMUMAN : Lihat/Download
-
DAFTAR PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS OPTIMALISASI / LAMPIRAN I : Lihat/Download
-
SURAT PERNYATAAN / LAMPIRAN II : Lihat/DownloadPERMOHONAN PENGUNDURAN DIRI / LAMPIRAN III : Lihat/Download