*Hal Hal Yang Membuat GAGAL Seleksi Administrasi KEMENKUMHAM*
1. Pada Surat Lamaran, pelamar salah tujuan mencantumkan Kepada yth (pusat instansi) contoh : Yth, Menkumham di "Surabaya" / Yth. Kepala Kantor Wilayah. Yg seharusnya Yth menkumham di Jakarta
2. Pada surat lamaran, pelamar mencantumkan tanggal lamaran di luar range tanggal pendaftaran.
3. Pada Surat lamaran, pelamar mengisi data diri peserta dengan mencantumkan tahun lahir yang salah, rata² salah ketik dengan mencantumkan tahun sekarang (2023).
4. Pada Surat lamaran, pelamar mengadopsi persis dengan format yang telah tersedia di web, sehingga untuk isian bahan lampiran, pelamar justru tidak mengisinya. (Sesuaikan point dokumen yang diunggah)
5. Pada Surat pernyataan, pelamar mengadopsi format dari instansi lain atau format terdahulu. Sehingga jumlah poin pernyataan tidak sesuai.
6. Pada Surat lamaran dan Surat pernyataan pelamar tidak menandatangani suratnya.
7. Penggunaan E MATERAI yang bikin gugur :
- bukan materai elektronik
- ematerai editan
- 1 ematerai digunakan utk 2 dokumen
- E materai ditempel bertumpuk dengan tanda tangan
8. Pelamar tidak mengupload Transkrip Nilai.
9. Pelamar mengupload ijazah yang berbeda dari yang dipersyaratkan, contoh: upload ijazah S1 padahal ambil formasi SMA
10. Pelamar tidak mengupload Suket Domisili apabila melamar di luar domisili pada KTP (Khusus pendaftar kemenkumham formasi SLTA karena di syarat wajib mencantumkan suket domisili bagi pelamar luar domisili)
11. Pelamar mengupload berkas hitam putih (tidak berwarna), walaupun mungkin dokumen dimaksud asli dan hanya ketidakmampuan pelamar untuk mengatur alat scan/software untuk menjadikan dokumen scan berwarna.
12. Pelamar mengupload KTP/identitas yang rusak parah, sehingga tidak terbaca baik data dirinya.
13. Surat lamaran dan surat pernyatan harus sesuai dengan format dari web/ instansi, biasanya di surat pernyataan terdapat 12 point perjanjian utk instansi apabila 12 point tsb tidak ditulis maka akan gugur.
14. Menyikapi peraturan terupdate terkait pembuatan Surat keterangan berbadan sehat, sebaiknya wajib bikin di RSUD/RS BHAYANGKARA bukan di Puskesmas. Dan di Ttd dokter Ber NIP
15. Bagi pelamar yg sesuai domisili tidak perlu mengupload file tempat upload suket domisili
16. Tinggi yang tercantum dalam Surat keterangan sehat tidak memenuhi atau kurang dari 165cm bagi pria, dan kurang 160cm bagi wanita.
17. Dalam surat keterangan sehat tidak ada keterangan Tinggi badan atau ada coretan perubahan tinggi badan