FAQ CASN Kemendikbud Tahun 2023

Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan ada:

Sanggah Administrasi

Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ada:

Sanggah Seleksi Kompetensi Dasar

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih setelah dinyatakan lulus SKD.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Akhir akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id

Setelah Pengumuman Hasil Akhir akan ada:

Sanggah Hasil Akhir

Pengumuman Sanggah Hasil Akhir

Pelamar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemdikbudristek melakukan pengusulan NIP secara online kepada BKN

Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan ada:

Sanggah Administrasi

Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ada:

Sanggah Seleksi Kompetensi Dasar

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih setelah dinyatakan lulus SKD.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Akhir akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id

Setelah Pengumuman Hasil Akhir akan ada:

Sanggah Hasil Akhir

Pengumuman Sanggah Hasil Akhir

Pelamar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemdikbudristek melakukan pengusulan NIP secara online kepada BKN

Informasi mengenai nama jabatan, deksripsi jabatan, besaran gaji, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan.

 Frequently Asked Questions

Berapa batas usia pelamar CPNS Kemdikbudristek tahun 2023?

Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar akun SSCASN.

Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar akun SSCASN.

Bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023?

Pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2023 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Apa yang dimaksud dengan pindaian dokumen asli pada tata cara pendaftaran?

Pindaian dokumen asli yang dimaksud adalah hasil pemindaian menggunakan pemindai dari dokumen fisik asli (bukan foto kopi).

Contoh: Dari dokumen ijazah asli bukan dari foto kopi ijazah yang dilegalisasi. Gunakan mode warna/color saat memindai dengan media pemindaian, sehingga dokumen hasil pemindaian terlihat seperti dokumen aslinya.

Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara untuk pendaftaran CPNS Kemdikbudristek?

Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemdikbudristek.

Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S-2) dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S-1)?

Pelamar dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang lowongan jabatan tersedia dengan menggunakan ijazah yang sesuai baik jenjang maupun kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.

Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?

Tidak.

Untuk seleksi penerimaaan CASN tahun 2023, setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN (CPNS atau PPPK) di 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jabatan.

Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?

Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan alamat pada KTP Anda.

Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya gunakan pada saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id?

Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada menu layanan helpdesk di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Apakah Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk mendaftar?

Ya, Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan selama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.

Bagaimana cara mengecek status akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan atau Prodi ketika saya lulus?

Saudara dapat mengakses laman https://www.banpt.or.id lalu membuka menu data akreditasi atau meminta informasi dari PT atau Prodi asal mengenai status akreditasi PT dan Prodi Saudara pada saat kelulusan.

Apakah persyaratan penggunaan e-meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan diri dapat digantikan dengan meterai fisik?

Penggunaan e-meterai merupakan kebijakan Panselnas pada pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023, dan peserta wajib menggunakan e-meterai yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang juga sudah tersedia pada aplikasi SSCASN.

Apa saja dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai?

Surat Lamaran

Surat Pernyataan Diri

Bagaimana bentuk dan format surat lamaran yang harus dibuat?

Format surat lamaran dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Surat lamaran dapat diketik dengan menggunakan komputer maupun ditulis tangan dengan tinta hitam.

Surat lamaran ditandatangani basah dengan tinta hitam sebelum diunggah.

Pastikan Saudara telah membubuhi e-meterai Rp10.000,00 pada dokumen surat lamaran yang sudah discan pada aplikasi pendaftaran SSCASN BKN.

Bagaimana bentuk dan format surat pernyataan data diri yang harus dibuat?

Format surat pernyataan data diri dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Surat pernyataan diri dapat diketik dengan menggunakan komputer.

Surat pernyataan data diri ditandatangani basah dengan tinta hitam.

Pastikan Saudara telah membubuhi e-meterai Rp10.000,00 pada dokumen surat pernyataan data diri yang sudah discan pada aplikasi pendaftaran SSCASN BKN.

Bagaimana cara membubuhkan e-meterai?

Ikuti Petunjuk yang tertera pada aplikasi pendafataran SSCASN BKN.

Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah dokumen?

Pastikan format dan ukuran file yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana cara mengunggah dokumen persyaratan di laman https://sscasn.bkn.go.id apabila dokumen melebihi satu halaman, sementara dalam kolom isian hanya satu? Contoh: Dokumen Ijazah dan surat penyetaraan ijazah.

Dokumen tidak dapat diunggah satu per satu (terpisah) karena akan menimpa dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pastikan bahwa dokumen telah digabungkan menjadi satu file dalam format .pdf sebelum diunggah, bukan dicompress menjadi .zip/.rar/7z/dsb.