Frequently asked questions
JIka Anda tidak menemukan jawaban, silahkan cari informasi melalui kolom komentar Instagram atau Channel Telegram.
Pertanyaan Umum
Pelamar KHUSUS :
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
Pelamar UMUM :
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Contoh: Pegawai swasta, Guru pada madrasah swasta, dan lain-lain
Dengan mendaftar ke formasi UMUM
Pada tahapan ke 3 (Mendaftar Formasi) di SSCASN, pilih Jenis Formasi UMUM atau KHUSUS dengan ketentuan:
Formasi KHUSUS : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar KHUSUS
Formasi UMUM : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar UMUM
Dengan memilih Formasi UMUM dan Anda akan dianggap sebagai pelamar UMUM
Anda akan dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
PPPK Guru Kemenag masuk ke PPPK Tenaga Teknis.
Silahkan pilih PPPK Tenaga Teknis, dan lakukan pencarian Guru. Jenis PPPK Guru hanya untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud.
Sertifikat sebagai penambahan Kompetensi tertuang pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 650 Tahun 2023
Yang tidak tercantum pada peraturan di atas, artinya tidak diakomodir.
Lihat Kepmen PAN RB Nomor 650 Tahun 2023Sesuai pengumuman seleksi CPPPK Kementerian Agama, pelamar yang wajib terdaftar pada SIMPATIKA hanya untuk Formasi KHUSUS.
Persyaratan
- Surat Lamaran dapat diketik atau tulis tangan
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
Surat Keterangan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Lihat Kepeman PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahun pengalaman kerja sesuai Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH Kepmen PAN RB
- Format disesuaikan oleh masing-masing Perusahaan / Instansi / Lembaga
- Ditandatangani oleh Pimpinan tempat bekerja pelamar sesuai dengan surat yang dikeluarkan
Surat Keterangan aktif bekerja hanya untuk formasi KHUSUS
- Format sesuai dengan Satuan Kerja / Unit Kerja masing-masing pelamar
- Ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja (Tidak terbatas Kepala Kanwil, Kepala Kankemenag, Kepala Madrasah, dll)