Halo Sahabat Religi!
Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id.
#pppk #kemenag #kemenagri #menag #menagri #Gusyaqut #asnkemenag #p3kkenenag
KEMENTER1AN AGAMA REPUBL1K INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 — 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenaq.go.id
PENGUMUMAN Nomor: P-6442/SJ/13.11.2/KP.00.1/09/2023
TENTANG HAS1L OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN JABATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh BKN sebagai Tim Panselnas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana daftar terlampir;
2. Sanggahan terhadap hasil optimalisasi tersebut dilakukan selama 4 (empat) hari setelah diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan hasil sanggahan peserta akan diumumkan setelah masa jawab sanggah sesuai dengan ketentuan;
3. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
5. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
7. Diimbau kepada seiuruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
8. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta,11 September 2023
Sekrearis Jenderal
Selaku Ketua Panitia,
Nizar
UNDUH DI SINI