DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120
Telepon : (021) 724 5517 - 7279 7308 Faksimile : (021) 7279 7508
Laman www.bppsdmk.depkes.go.id
GERMAS
Yth.
1. Sekretaris Jenderal Kementerian
2. Sekretaris Kementerian
3. Sekretaris Jenderal Lembaga
4. Sekretaris Utama Lembaga
5. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
7. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR PT.01.03/F/1365/2023
TENTANG
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan, yaitu : Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan. Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara.
Sebagai salah satu persyaratan mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, calon pejabat fungsional kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas, atau sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini
Dengan keluarnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor PT.01 01/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL TENAGA
Tembusan :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Wakil Menteri Kesehatan; dan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
LAMPIRAN SURAT EDARAN NOMOR PT.01.03/F/1365/2023
TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023 MEMPERSYARATKAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR)