Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023
Kemenkes berkomitmen untuk melakukan TRANSFORMASI SISTEM KESEHATAN
6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia
Tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting, fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan
4,17%
Puskesmas tanpa dokter
45.36%
Puskesmas belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan1
RSUD kab/kota belum OO lengkap 7 jenis dokter
vO^U% spesialis2
1)9 Jenis Tenaga Kesehatan Dasar di Puskesmas: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Kesmas, Sanitarian, Ahli Lab, dan Gizi (Total : 10.454 Puskesmas)
2) 7 Jenis Dokter Spesialis di RSUD : Sp.Anak, Obgyn, Penyakit Dalam, Bedah, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik (Total 673 RSUD)
Sebagian besar kekurangan tenaga kesehatan berada di wilayah Indonesia bagian Timur
Strategi Pemenuhan oleh Kementerian Kesehatan
Jabatan dokter, dokter gigi, dokter speialis, dan nakes lain dilakukan di Puskesmas dan RSUD
Prioritas Transformasi SDM Kesehatan
1. Peningkatan Jumlah Nakes
Penambahan prodi spesialis penanganan 9 penyakit prioritas (seperti anestesi, bedah, dan jantung).
Implementasi Academic Health System untuk memperbanyak produksi tenaga kesehatan
2. Pemenuhan dan Pemerataan Nakes
Rekrutmen CASN (PNS/PPPK) pada institusi kesehatan (Puskesmas, RS, Labkes, dll)
Penempatan tenaga kesehatan penerima 10.000+ beasiswa hingga tahun 2024
Kemudahan regulasi diaspora kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk mendukung ketersediaan tenaga kesehatan
3. Peningkatan Mutu Nakes
Beasiswa fellowship untuk meningkatkan kompetensi spesialistik sekaligus mengisi gap kompetensi (lebih cepat dari produksi spesialis)
Pelatihan kesehatan dalam rangka peningkatan dan pemantapan kompetensi
Strategi Pemenuhan oleh Kementerian Kesehatan
Jabatan dokter, dokter gigi, dokter speialis, dan nakes lain dilakukan di Puskesmas dan RSUD
Prioritas Transformasi SDM Kesehatan
1. Peningkatan Jumlah Nakes
Penambahan prodi spesialis penanganan 9 penyakit prioritas (seperti anestesi, bedah, dan jantung).
Implementasi Academic Health System untuk memperbanyak produksi tenaga kesehatan
2. Pemenuhan dan Pemerataan Nakes
Rekrutmen CASN (PNS/PPPK) pada institusi kesehatan (Puskesmas, RS, Labkes, dll)
Penempatan tenaga kesehatan penerima 10.000+ beasiswa hingga tahun 2024
Kemudahan regulasi diaspora kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk mendukung ketersediaan tenaga kesehatan
3. Peningkatan Mutu Nakes
Beasiswa fellowship untuk meningkatkan kompetensi spesialistik sekaligus mengisi gap kompetensi (lebih cepat dari produksi spesialis)
Pelatihan kesehatan dalam rangka peningkatan dan pemantapan kompetensi
Kebutuhan Pemenuhan Tenaga Kesehatan 2023 juga memperhitungkan Kebutuhan PPPK 2022 yang tidak terpenuhi
Pengusulan kebutuhan minimal
Nakes th 2023 bertambah 4.432 (menjadi 47.868) :
a. Puskesmas : +4.315 Nakes
b. RSUD : +117 Spesialis
Total 197.018 Kebutuhan Nakes dioptimalkan untuk dipenuhi melalui PPPK 2023, melalui realokasi DAU dan pengusulan formasi
Tingkat Pemenuhan PPPK 2022 bagi pemenuhan formasi hanya 25%
Sementara itu pada alokasi DAU dan Formasi PPPK 2023, belum mencukupi untuk Pemenuhan Tenaga Kesehatan
11.570 alokasi DAU perlu ditambah
29.152 formasi tambahan perlu diusulkan
Pemerintah daerah perlu melakukan pengusulan formasi yang belum dan realokasi DAU
29.152 formasi (15% dari total kebutuhan) belum diusulkan Pemda
Fasyankes Kebutuhan Telah diusulkan Belum diusulkan
Puskesmas 123.142 99.329 23.813
Rumah Sakit 65.616 60.418 5.198
Dinas Kesehatan 4.510 4.455 55
PSC 119 1.993 1.939 54
Laboratorium Kesehatan 1.107 1.086 21
Instalasi / Gudang Farmasi 282 275 7
Klinik 61 61 0
Fasyankes Lainnya
307 303 4
TOTAL 197.018 167.866 29.152
Total formasi tenaga Kesehatan tahun 2023 yang diusulkan Instansi/Pemerintah Daerah sebanyak 167.866 formasi (dari kebutuhan 197.018 formasi):
r1. 92 Instansi/Daerah mengajukan formasi 100% sesuai kebutuhan;
2. 41 Instansi/Daerah tidak mengajukan formasi sama sekali;
3. Lainnya mengaj'ukan formasi masih belum sesuai kebutuhan
92 Pemerintah Daerah dengan Pengusulan Formasi 100% sesuai kebutuhan
41 Pemerintah Daerah yang Belum mengusulkan formasi
Dukungan Kementerian lain dibutuhkan dalam akselerasi pemenuhan PPPK Tenaga Kesehatan
KEMENKEU
KEMENDAGRI
Memfasilitasi penyesuaian formasi untuk memenuhi kebutuhan prioritas sesuai target RPJMN Menetapkan kebijakan seleksi dan afirmasi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan dalam waktu yang tidak terlalu lama
Memfasilitasi penyesuaian DAU specific grant Formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk memaksimalkan usulan formasi dalam rangka pemenuhan 100% kebutuhan tenaga kesehatan di instansi daerah tahun 2024.
Menyampaikan mandat
kepada Bupati/Walikota terkait, untuk melakukan relokasi
formasi sesuai kebutuhan
prioritas
PEMERINTAH DAERAH
Berkomitmen mengutamakan pengusulan formasi serta pemenuhan dan pemerataan tenaga
kesehatan berdasarkan kebutuhan prioritas sesuai target RPJMN Menggunakan alokasi anggaran yang tersedia dalam APBD termasuk DAU selain DAU Formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022.
Harapan kepada Pemerintah Daerah, untuk:
1. Mengangkat seluruh tenaga kesehatan Non ASN menjadi PPPK JF Kesehatan
2. Memiliki komitmen terhadap pemenuhan tenaga kesehatan dari segi pembiayaan. Apabila APBD terbatas dan DAU (Earmarked) Formasi PPPK Tenaga Kesehatan tidak mencukupi untuk mengusulkan formasi/menggaji PPPK baru, maka sebagai alternatif solusi, dapat memanfaatkan :
- DAU (Earmarked) Kesehatan
- DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmarked)