Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan. Kramat Jati. Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;
Nomor : 7795/B-KS.04.01/SD/A/2023 Jakarta, 4 Agustus 2023
Sifat : Penting
Hal : Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di
Tempat
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2. Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost- sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi Ujian;
b. Alamat lokasi ujian;
c. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada:
d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian; dan
f. Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari.
3. Penyiapan titik lokasi seleksi mandiri/cost sharing meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer Client, jaringan komputer dan internet, genset, dan sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi. Spesifikasi komputer Client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prosedur Tambahan Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
4. Instansi Pusat dan Daerah yang juga akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai lokasi ujian, diharuskan mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Sekretaris Utama,
Hj Imat Sukmanah. S Sos . M AP
NIP 196605091986032001
Tembusan Yth.:
1. Menteri PAN RB (sebagai laporan);
2. Kepala Kantor Regional BKN.