OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHANJF TEKNIS TAHUN ANGGARAN 2022
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
- PermenPANRB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF
- Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK jo. Peraturan BKN No.18 Tahun 2020;
- KepmenPANRB No. 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis;
j - KepmenPANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Teknis pada Pengadaan PPPK TA. 2022.
Tindak Lanjut Optimalisasi
Instansi wajib melakukan verval data peserta yang memenuhi syarat Optimalisasi. Bagi data peserta yang belum sesuai dengan status optimalisasinya, maka instansi dapat menyesuaikan dengan hasil verval dari Instansi.
Perubahan status dari Peserta Umum menjadi peserta Eks THK-II atau Non ASN maupun sebaliknya, dilakukan hanya dalam sistem Admin SSCASN
PPK Instansi wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data yang disampaikan dalam SPTJM dengan hasil verifikasi dan validasi pada SSCASN harus sama baik dari jumlah maupun rincian datanya
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak menerima perubahan/susulan data atau pemrosesan data yang tidak sesuai dengan SPTJM yang disampaikan
setelah dilakukan finalisasi data/berakhirnya waktu verifikasi dan validasi
Apabila terdapat peserta JF Teknis yang dinyatakan lulus setelah reformulasi dan
dikemudian hari mengundurkan diri, meninggal dunia, dianggap mengundurkan diri atau
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilakukan penggantian oleh peserta THK-II atau
NON ASN peringkat dibawahnya, dengan prioritas THK-II
Pra-Optimalisasi
15 Agustus 2023 (Cut-Off)
Usulan Pembatalan Kelulusan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Mengundurkan Diri
Dianggap Mengundurkan Diri
Meninggal Dunia
Proses Pengolahan Nilai dengan menggunakan Nilai Ambang Batas Awal
Proses Pengolahan Nilai dengan Optimalisasi KepMENPANRB 571/2023
Usulan Instansi Pemenerintah melalui SSCASN mengenai Pembatalan Kelulusan dan pengolahan nilai dengan menggunakanNA B sebelumnya dilakukan Cut-Off sampai 15 Agustus 2023 dan setelahnya akan dilakukan menggunakan Optimalisasi KepMENPANRB 571/2023
Proses Pengolahan Nilai dengan menggunakan Nilai Ambang Batas Awal
Proses Pengolahan Nilai dengan Optimalisasi KepMENPANRB 571/2023
Keputusan Menteri PAN-RB
Nomor 571 tahun 2023
Kebijakan Optimalisasi memiliki klasifikasi peserta PPPK Teknis 2022 yang akan mendapatkan Optimalisasi u ntuk pemenuhan kebutuhan pada formasi yang kosong ataupun tidak terpenuhi, yaitu :
1. Peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN
Jika masih terdapat formasi tidak terpenuhi, maka dapat diisi oleh Peserta Non ASN selain Eks THK-II y . ang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi pemerintah yang dilamarnya pada pendaftaran PPPK T eknis 2022 dan sudah diverval oleh Instansi
Pemenuhan kebutuhan bagi formasi yang tersisa ataupun kosong diisi hanya bagi peserta PPPK Teknis 2022 yang sudah dilaku kan verval oleh Instansi dan berstatus Eks THK-II terlebih dahulu, lalu jika masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi dari Eks T HK-II, maka diisi dari Non ASN.
Bagi Jabatan Dosen berdasarkan NAB Subtes pada KepmenpanRB nomor 969 Tahun 2022, maka pemenuhan kebutuhan dilakuk an dengan urutan:
1. Dosen PPPK Teknis yang berstatus Eks THK-II dan lulus Subtes
2. Dosen PPPK Teknis yang berstatus Non ASN dan lulus Subtes
3. Dosen PPPK Teknis yang berstatus Eks THK-II dan tidak lulus Subtes
4. Dosen PPPK Teknis yang berstatus Non ASN dan tidak lulus Subtes
Optimalisasi hanya dilakukan untuk Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan nilai terendah, dimana nilai Manajerial-Sosio Kultur al dan Wawancara masih memenuhi NAB sebelumnya
Verifikasi Validasi Optimalisasi
Pada SSCASN Admin 2022, Instansi akan diberikan menu Optimalisasi
Pada menu tersebut Instansi akan melakukan verifikasi dan Validasi ak an data peserta PPPK Teknis dengan menentukan apakah peserta ter sebut adalah :2.
Dokumen pada saat pendaftar juga akan ditampilkan sebagai penduk ung penyesuaian data dalam menentukan status peserta tersebut
Data yang diakui Instansi sebagai eks THK-II dan Non ASN akan masuk sebagai
Data Optimalisasi PPPK Teknis 2022 dan akan dilakukan Pengolahan Nilai Optimalisasi PPPK teknis 2022
Diakhiri dengan unggahan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari PPK Instansi berdasarkan data Optimalisasi yang telah disesuaikan
Penyesuaian Jadwal Penyelesaian NI PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Format SPTJM PPPK Instansi
Dengan ini menyatakan bahwa:
Data peserta seleksi PPPK Teknis yang disampaikan dur terlampir berikut ini adalah benar merupakan data peserta seleksi PPPK Teknis yang telah di verifikasi dan validasi untuk data THK- II dan Nan
Lampiran SPTJM PPPK Instansi