BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM)
KAWASAN PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SERANG
JALAN RAYA JAKARTA-SERANG, KASERANGAN, KECAMATAN CIRUAS-SERANG
Nomor : 800/1365/BKPSDM Serang, 14 Agustus 2023
Lampiran : terlampir
Perihal : Formasi PPPK Tahun 2023
Kepada
Yth. KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SERANG
di -
Tempat
Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Serang memperoleh Formasi yang sudah ditetapkan sebanyak 524 Formasi (rincian rekapitulasi terlampir), yaitu:
⚫ Formasi Tenaga Guru : 204
⚫ Formasi Tenaga Kesehatan : 250
⚫ Formasi Tenaga Teknis : 70
2. Berdasarkan jumlah formasi, kami mohon Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serang dapat mempersiapkan dalam hal Ketersediaan Anggaran nya;
3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Dana Umum yang ditentukan Penggunaan nya Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa Rincian Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Pemerintah Kabupaten Serang sebesar Rp. 28.562.274.000,00,-
Demikian dapat kami sampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh
Kepala BKPSDM Kab. Serang
SURTAMAN, S.STP.,M.Si
NIP. 19830703 2002121 001