PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Raya Piet A. Tallo, SH No. 1 SoE
Telp. (0388) 21175 Fax (0388) 22000
Nomor : BKPSDMD.31.02.01/813/508/VII/2023 SOE, 11 Agustus 2023
Lampiran : - Kepada
Perihal : Pengumuman Formasi Aparatur Sipil Negara Yth. Seluruh Masyarakat
Kabupaten Timor Tengah Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun Anggaran 2023 di Tempat.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten /Kota, maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapatkan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh) formasi dengan perincian :
1. Tenaga Guru : 1.714 Formasi
2. Tenaga Kesehatan : 254 Formasi
3. Tenaga Teknis : 82 Formasi
Untuk itu diharapkan :
a. Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK dimaksud untuk mempersiapkan diri dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai rincian formasi, persyaratan pendaftaran, jadwal dan tahapan seleksi yang akan diumumkan kemudian baik lewat portal http://sscasn.bkn.go.id atau pada website http://ttskab.go.id;
b. Calon pelamar Seleksi PPPK diharapkan untuk menyesuaikan identitas pada dokumen kependudukan dengan identitas pada Ijazah masing-masing;
c. Tahapan seleksi PPPK diperkirakan pada bulan September 2023;
d. Kepada masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pemerintah/ oknum tertentu karena dalam pelaksanaan seleksi Aparatur Seleksi Negara tidak dipungut biaya/gratis.
Demikian pengumuman ini disampaikan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
a.N BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. SEPERIUS E. SIPA, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP 19660915 199203 1 009
Tembusan :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Bupati Timor Tengah Selatan di SoE ( Sebagai Laporan);
4. Wakil Bupati Timor Tengah Selatan di SoE
5. Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara di Denpasar;
6. Inspektur Kabupaten Timor Tengah Selatan di SoE.