KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor : 3757/B/GT.01.03/2023 4 Juli 2023
Hal : Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK
Yth. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB
di Tempat
Sehubungan dengan ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang, bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum. Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen Guru ASN PPPK.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 19661108 199003 2 001